Reporter: Nindita Nisditia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada awal pekan ini, Senin (23/10), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan tindak pidana nepotisme yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan keluarganya.
Koordinator TPDI Erick S. Paat mengatakan, keluarga Anwar yang menjadi pihak terlapor di antaranya ada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), anak sulung Jokowi yang juga Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan anak bungsu Jokowi yang juga selaku Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Dugaan nepotisme oleh ketua MK itu diancam dengan pidana penjara sebagaimana yang diatur oleh ketentuan Pasal 21 dan 22 UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Juga: Usai Putusan MK, Ratusan Tokoh Keluarkan Maklumat: Reformasi Kembali ke Titik Nol
Dalam pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim yang terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai garis ketiga dengan para pihak yang berperkara wajib mengundurkan diri, jika tidak mengundurkan diri, maka putusan hakim itu tidak sah, diberi sanksi administratif dan dipidana sesuai UU.
Maka dari itu, Erick menegaskan bahwa Ketua MK Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri karena memiliki konflik kepentingan dengan bakal calon wakil presiden (bacawapres) Gibran Rakabuming Raka dalam permohonan uji materiil pasal 169 hurif q UU No. 7 Tahun 2017.
“Seorang ketua MK masa tidak tahu undang-undang daripada kekuasaan kehakiman, harusnya dengan tegas dari awal ‘saya tidak berhak’ karena berbenturan kepentingan, nyatanya tidak,” ujar Erick, Senin (23/10).
Baca Juga: Litbang Kompas: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Jokowi-Ma'ruf Turun 6,8%
Terdapat sembilan dasar hukum laporan yang digunakan TPDI yang mencakup:
1. Pasal 1 ayat (3)d a n Pasal 24 ayat (3) UUD 1945
2. TAP MPR No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme
3. TAP MPR No. VIII/MPR/2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan Dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. UU No. 28/1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
6. UU No. 19/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Baca Juga: KPK Mendalami Tudingan Korupsi Gibran dan Kaesang
7. UU No. 18/2003 Tentang Advokat
8. PP No. 43/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
9. PP No. 68 /1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
Erick menerangkan, laporan TPDI telah diterima oleh KPK. Dia menegaskan, KPK harus cepat tanggap dalam menindaklanjuti laporan yang ditujukan kepada Jokowi dan keluarga itu.
Baca Juga: Gibran dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK Atas Dugaan TPPU dan KKN
Selain itu, Erick juga mendesak agar Ketua MK Anwar Usman mundur dari posisinya.
“Kalau punya hubungan kekeluargaan itu ketua majelisnya harus mengundurkan diri, itu tegas, tapi kenapa ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi ketua majelis hakim?,” imbuh Erick.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News