kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Majelis Kehormatan MK Dibentuk untuk Usut Pelanggaran Etika


Senin, 23 Oktober 2023 / 15:49 WIB
Majelis Kehormatan MK Dibentuk untuk Usut Pelanggaran Etika
ILUSTRASI. Usut Pelanggaran Etika soal Putusan Usia Capres-Cawapres, Majelis Kehormatan MK Dibentuk. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Konstitusi melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menentukan keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Senin (23/10/2023).

MKMK ini dibentuk untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan yang membuka jalur untuk Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, MKMK bakal beranggotakan eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih, dan hakim konstitusi senior, Wahiduddin Adams.

Surat keputusan penunjukan ketiganya akan ditandatangani Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Etik

"Kami sudah sepakat menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Biarlah MKMK bekerja sehingga kami dapat berkonsentrasi pada perkara yang harus kami tangani," ujar Enny dalam jumpa pers, Senin siang.

Ia yakin, nama-nama tersebut merupakan sosok kredibel dan tidak akan dapat diintervensi.

Ia menyampaikan, sejauh ini MK telah menerima secara resmi 7 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.

Isu pelanggaran etik majelis hakim konstitusi ini mengemuka gara-gara Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

MK secara mengejutkan berubah pendirian dalam sekejap dan masuk sangat jauh merumuskan sendiri norma terkait pencalonan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres)

Melalui putusan itu, MK membolehkan seseorang yang belum 40 tahun maju capres-cawapres asal pernah menjadi pejabat yang dipilih lewat pemilu.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres/Cawapres 70 Tahun

Sembilan hakim konstitusi tak bulat pendapatnya. Namun, putusan ini kadung memberi karpet merah putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres pada usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo.

Anwar Usman sebelumnya sudah dilaporkan secara etik oleh beberapa pihak, di antaranya Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).

PBHI juga melaporkan hakim konstitusi Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah karena menyepakati putusan yang dinilai janggal itu.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra juga dilaporkan secara etik karena dianggap menyinggung sesama hakim konstitusi dalam dissenting opinion-nya pada putusan yang sama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usut Pelanggaran Etika soal Putusan Usia Capres-Cawapres, Majelis Kehormatan MK Dibentuk"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×