kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Usulan Hipmi agar UMKM di tax amnesty sukses


Senin, 02 Januari 2017 / 17:55 WIB
Usulan Hipmi agar UMKM di tax amnesty sukses


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kelompok profesi dan kelompok pengusaha UMKM yang menjadi incaran Wajib Pajak (WP) di tax amnesty periode II belum memuaskan harapan penerimaan pajak Kementerian Keuangan. 

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani menanggapi secara umum tax amnesty periode II sudah berhasil dengan baik. Namun, Ajib menyarankan agar  dilakukan sosialisasi lebih gencar dan menggandeng asosiasi-asosiasi untuk mendekati pelaku UMKM. Karena selama ini informasi yang masuk ke kalangan UKM masih terbatas.

“Kalangan UKM cenderung belum paham perpajakan, apalagi tentang tax amnesty,” kata Ajib kepada KONTAN, Senin (2/1).

Sebelumnya, Badan Pengurus Pusat HIPMI Tax Center mengusulkan dua tambahan aturan agar tax amnesty dikalangan UMKM semakin moncer.

Pertama, WP yang memiliki tunggakan pajak diperkenankan untuk mengikuti amnesty pajak selambatnya 31 Maret 2017. WP membayar uang tebusan sesuai tambahan aset yang diungkapkan dalam Surat Penyertaan Harta dan diperkenankan melunasi pokok tunggakan sampai dengan selambatnya 31 Desember 2017.

Ini didasari pada wajib pajak yang sudah mendapat SKP (Surat Ketetapan Pajak) pemeriksaan kelak akan mengikuti tax amnesty, tetapi terkendala pembayaran pokok pajak dan SKP.

Kedua, pada harta berupa penyertaan saham pada perusahaan yang nyata-nyata tidak pernah atau telah berhenti beroperasi, agar dapat dipertimbangkan untuk tidak termasuk dalam kategori tambahan harta yang harus diamnestikan. Dengan memberikan batasan atau kriteria siapa dan kondisi bagaiamana yang mendapatkan fasilitas ini.

“Para pemilik saham kosong atau juga yang diberikan saham-saham tanpa pernah melihat berjalannya usaha, juga dianggap mempunyai aset sesuai yang tertera dalam akta perusahaan,” kata Ajib.

Pada periode ketiga, Sri Mulyani tetap mengincar golongan pengusaha UMKM di periode ketiga dengan tarif rendah 0,5% sampai 31 Maret 2017.

“Untuk pengusaha UMKM, ini kesempatan yang sangat layak untuk dioptimalkan kesempatannya agar aspek pajak bersih dari tahun 2015 ke belakang,” kata Ajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×