kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.669   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.080   -43,12   -0,53%
  • KOMPAS100 1.118   -4,45   -0,40%
  • LQ45 797   -5,65   -0,70%
  • ISSI 281   -0,44   -0,16%
  • IDX30 418   -3,00   -0,71%
  • IDXHIDIV20 476   -3,04   -0,63%
  • IDX80 123   -0,62   -0,50%
  • IDXV30 133   -1,20   -0,90%
  • IDXQ30 132   -0,53   -0,40%

Usia pajak kendaraan di DKI akan dibatasi 10 tahun


Minggu, 16 November 2014 / 14:35 WIB
Usia pajak kendaraan di DKI akan dibatasi 10 tahun
ILUSTRASI. Nasabah Wajib Tahu Daftar Biaya Admin BCA untuk Berbagai Transaksi. KONTAN/Daniel Prabowo


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah Propinsi DKI Jakarta terus berusaha menekan jumlah kendaraan yang beredar di ibukota. Setelah beberapa waktu lalu mereka mengeluarkan peraturan daerah yang membatasi usia kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta, dalam waktu dekat ini mereka juga akan membatasi batas usia pajak kendaraan.

Iwan Setiawandi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta mengatakan bahwa kebijakan ini diambil dengan banyak tujuan. Salah satunya, mengatasi kemacetan di Jakarta.
Selain itu, upaya tersebut juga dilakukan untuk melarang kendaraan berumur dan tidak laik jalan, beroperasi di Jakarta. "Jadi ke depan usia STNK yang sudah 10 tahun tidak boleh diperpanjang lagi," kata Iwan, Jumat (14/11).

Iwan mengatakan, untuk melaksanakan kebijakan tersebut pihaknya akan segera membuat peraturan. Namun, sebelum merumuskan aturan tersebut Pemerintah DKI Jakarta akan berkomunikasi dengan dua pihak.

Pihak pertama, kepolisian. Iwan mengatakan bahwa komunikasi dengan kepolisian ini dilakukan untuk meminta pandangan mengenai celah hukum yang bisa dimanfaatkan Pemerintah Daerah Jakarta untuk membatasi usia pajak kendaraan. "Kami ingin identifikasi, apakah dalam UU Lalu lintas ada pasal yang memungkinkan pemerintah untuk mengatur, dan membatasi umur pajak kendaraan," katanya.

Selain dengan kepolisian, Iwan mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Perhubunga. "Kami harapkan semua upaya ini bisa cepat dilakukan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×