kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mulai Jumat, PNS di DKI dilarang bawa kendaraan


Rabu, 01 Januari 2014 / 18:31 WIB
Mulai Jumat, PNS di DKI dilarang bawa kendaraan
ILUSTRASI. Teh daun kelor


Sumber: Warta Kota | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengeluarkan aturan baru bagi pegawainya, yakni melarang membawa kendaraan pribadi. Jokowi menegaskan bahwa langkah pembatasan kendaraan pribadi untuk menekan kemacetan juga diterapkan bagi bawahannya.

Mulai Jumat(3/1/2013) besok, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat setiap Jumat pertama dalam satu bulan.

Jokowi mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dalam ingub tersebut diinstruksikan kepada Sekretaris Daerah, para Deputi, para Asisten Sekda, inspektur, para Kepala Badan, para Wali Kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, para Kelapa Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Korpri, para Direktur RSUD, Direktur RSKD, Kepala Sudin, Kepala UPT, para camat, dan para lurah, untuk menginstruksikan kepada bawahannya.

"Mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua. Juga kendaraan dinas operasional," kata Jokowi, dalam Ingub yang ditandatangani pada (30/12/2013).

Kebijakan tersebut dikecualikan bagi ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.

Jokowi juga menginstruksikan para PNS agar bisa melaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Bagi PNS yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap semua kantor-kantor Pemprov DKI di seluruh DKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×