kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.244   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.082   15,76   0,22%
  • KOMPAS100 1.060   4,88   0,46%
  • LQ45 832   1,70   0,20%
  • ISSI 216   0,94   0,44%
  • IDX30 425   0,47   0,11%
  • IDXHIDIV20 515   1,34   0,26%
  • IDX80 121   0,40   0,33%
  • IDXV30 125   0,88   0,71%
  • IDXQ30 142   0,37   0,26%

Pemerintah atur batas usia kendaraan umum


Jumat, 07 Januari 2011 / 09:28 WIB
Pemerintah atur batas usia kendaraan umum


Reporter: Hans Henricus, Petrus Dabu, Fahriyadi | Editor: Edy Can

JAKARTA. Upaya mengatasi kemacetan lalu lintas terus bergulir. Salah satunya, pemerintah berencana membatasi usia kendaraan angkutan umum maksimal tujuh tahun saja.
Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto menjelaskan, upaya itu telah dibahas dalam rapat koordinasi di Istana Wakil

Presiden, Rabu lalu (5/1). Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terlibat dalam rencana itu. "Pemprov DKI yang akan jadi percontohan," ujar Kuntoro di Kantor Presiden, Kamis (6/1).

Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat mengatakan, dalam pertemuan tersebut memang disepakati perlu ada Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur rencana membatas usia angkutan umum. Cuma, pembuatan PP itu mesti matang dan meminta aspirasi semua pihak. Sebab, kebijakan ini harus menimbang kemampuan daerah sebagai pelaksana. Apalagi, usia teknis kendaraan akan berhadapan dengan masalah kelayakan bisnis angkutan umum di daerah. "Maka, masalah ini akan dilihat per daerah," kata Yopie.

Menurut Yopie, Kementerian Perhubungan akan membuat rancangan aturan tentang pembatasan usia kendaraan angkutan umum. Dalam dua bulan ke depan rancangan tersebut diharapkan selesai.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroso Alimuso mengatakan, mulai Januari ini pihaknya akan membahas secara teknis pelarangan usia kendaraan itu. "Sebenarnya kalau draf RPP-nya sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM," katanya. Draf peraturan tersebut masih perlu disosialisasikan ke masyarakat sebelum ditetapkan menjadi PP. Pembatasan usia maksimal kendaraan umum ini untuk menentukan kelayakan kendaraan digunakan sebagai angkutan umum.

Minta insentif

Danang Parikesit, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), mendukung langkah pemerintah melakukan pembatasan usia kendaraan umum maksimal tujuh tahun. Sebab, dari hasil penelitian MTI, bila umur kendaraan lebih dari tujuh tahun maka kadar emisi gas karbon makin tinggi. "Selain itu biaya perawatan lebih mahal," ujarnya.

Murphy Hutagalung, pengusaha angkutan umum, juga menilai positif rencana kebijakan pemerintah tersebut. Namun, pemerintah juga harus melihat kenyataan bahwa harga harga kendaraan (bus) baru cukup mahal.

Belum lagi pajak dan retribusi makin memberatkan para pengusaha angkutan, umum. "Sebagai jalan tengah, kami minta ada insentif buat pengusaha angkutan umum," ujar Murphy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×