kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Pajak kendaraan bermotor DKI segera naik


Kamis, 13 November 2014 / 07:15 WIB
Pajak kendaraan bermotor DKI segera naik
ILUSTRASI. Haleon dan Halodoc bersinergi hadirkan Panadol Klinik Cekatan


Reporter: Agus Triyono, Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anda yang memiliki kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Jakarta tampaknya harus merogoh kocek dalam-dalam. Apalagi jika Anda memiliki kendaraan lebih dari satu kendaraan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mendapat surat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk menaikkan pajak kendaraan bermotor di Jakarta.

"Persetujuan Kemdagri sudah kami peroleh akhir Oktober lalu," tandas Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi kemarin (12/11).

Sedianya, DKI Jakarta akan menaikkan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2014 lalu. Namun, izin Kemdagri tak kunjung keluar. Dengan keluarnya persetujuan pemerintah pusat ini, bisa dipastikan pajak kendaraan bermotor di Jakarta naik yakni mulai Desember 2014 atau awal Januari 2015.

Sesuai dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Progresif Kendaraan bermotor yang disahkan pada 23 Juli 2014, tarif baru pajak kendaraan bermotor Jakarta akan bersifat progresif. Warga Jakarta yang memiliki kendaraan akan dikenakan pajak lebih tinggi.

Anda yang memiliki satu mobil misalnya, harus membayar lebih mahal, dari sebelumnya 1,5% dari nilai jual menjadi 2% atau naik 33,33%. Tarif pajak lebih tinggi berlaku bagi warga yang memiliki motor atau mobil lebih dari satu kendaraan atas nama satu orang. Kenaikan pajaknya mulai 33% sampai 150%.

Aturan ini juga berlaku bagi anggota keluarga dengan alamat sama dalam satu kartu keluarga. "Walau beda nama, jika ada di satu kartu keluarga, tetap kena," kata Iwan. Niatnya, kenaikan tarif pajak progresif ini bertujuan mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta dan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak.

"Potensinya besar, dari target pajak kendaraan bermotor sebelumnya Rp 5 triliun, tarif baru bisa naik jadi Rp 7 triliun," kata Iwan. Cuma, Pengamat Transportasi dan Perkotaan Universitas Trisakti Yayat Supriatna menilai kebijakan mengerek tarif pajak kendaraan bermotor tak akan mengurai kemacetan. Warga Jakarta tetap akan beli kendaraan pribadi. "Warga DKI sebagian besar orang mampu," ujarnya.

DKI Jakarta lebih baik menaikkan biaya operasional kendaraan pribadi lewat tarif parkir yang mahal dan jalan berbayar. "Untuk menggenjot pajak, saat ini, sistemnya perlu diperbaiki, bukan tarifnya," kata Yustinus Prastowo, pengamat pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×