Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menggelar Pemilu 2024 telah sampai pada penetapan hasil suara nasional Pemilu 2024.
Untuk selanjutnya, KPU akan menghitung perolehan kursi dan menetapkan calon anggota legislatif serta menyiapkan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024.
"Kami di KPU selain menuntaskan kegiatan-kegiatan pemilu 2024, juga mulai memasuki tahapan Pilkada 2024," kata Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI dalam Konferensi Pers sehabis pengumuman suara nasional, Rabu (20/3).
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU: PDIP Menang Pemilu 2024, Bandingkan Dengan Tahun 2019
Menurut Hasyim, KPU akan memulai tahapan Pilkada 2024 dalam waktu dekat. Tepatnya pada awal April 2024, calon kepala daerah sudah dapat mendaftarkan diri baik untuk gubernur maupun bupati dan walikota.
Selain menyiapkan Pilkada 2024, KPU turut menunggu konfirmasi dari Mahkamah konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil pemilu untuk melangkah ke tahap selanjutnya yaitu penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Apabila di suatu wilayah masih ada perkara-perkara pemilu yang belum terselesaikan, maka KPU belum bisa melanjutkan le tahap tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News