kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Usai diperiksa KPK, mantan hakim adhoc Merry Purba tak akui terima suap


Rabu, 29 Agustus 2018 / 21:05 WIB
Usai diperiksa KPK, mantan hakim adhoc Merry Purba tak akui terima suap
ILUSTRASI. Hakim Merry Purba


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mantan hakim adhoc Merry Purba ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terbukti menerima sejumlah uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Selasa (28/8). KPK menyatakan telah terjadi pemberian uang sebesar S$ 150.000 pada Merry Purba. Pemberian ini merupakan bagian dari total S$ 280.000 yang diserahkan Tamin kepada Helpandi di Hotel JW Mariot Medan pada 24 Agustus 2018.

Dalam OTT KPK menemukan S$ 130.000 dari tangan Helpandi panitera PN Medan, sedangkan S$ 150.000 diterima oleh Merry. Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Helpandi, Merry, Tamin dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin.

Namun demikian, Merry enggan mengakui keterlibatannya. Usai pemeriksaan lebih dari 12 jam, Merry justru bingung atas penetapan dirinya oleh KPK.

“Saya tidak pernah menerima uang. Saya tidak tahu makanya sampai sekarang ini saya masih bingung kenapa saya jadi seperti ini,” kata Merry usai pemeriksaan, Rabu (29/8) di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan.

Merry juga menolak dikatakan mengenal sosok Tamin. Bahkan ia enggan mengakui dana yang disita KPK dari tangannya.
“Enggak kenal, waktu perkara saja kan waktu sidang saja. (Uang) Ya tidak tahu saya tidak ngerti itu penerimaan uang,” tegasnya.

Merry dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasan 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undan Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tamin dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Unadng-Undang Nomor 31 Ttahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×