kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus suap hakim di PN Medan diduga untuk mengurangi hukuman


Rabu, 29 Agustus 2018 / 20:25 WIB
Kasus suap hakim di PN Medan diduga untuk mengurangi hukuman
KPK TAHAN TAMIN SUKARDI


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Delapan orang yang diamankan tersebut adalah Tamin Sukardi dan Sudarni selaku pihak swasta. Lalu, panitera pengganti pada PN Medan Helpandi, Merry Purba yang merupakan hakim adhock tipikor PN Medan, dan Wahyu Prasetyo Wibowo selaku Wakil Ketua PN Medan.

Marsuddin Nainggolan, ketua PN Medan, hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan Oloan Sirait selaku panitera pengganti pada PN Medan juga sempat diamankan KPK.

Diduga pemberian uang dari tersangka Tamin Sukardi kepada Merry Purba terkait dengan putusan perkara tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 33/pid.us/TPK/2018/PN.Mdn untuk terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor PN Medan. Pemberian ini diduga melalui perantara Helpandi dan sopir Merry.

“Memang kami baru menetapkan Merry, proses masih berlangsung terus. Peran hakim Merry terlihat dalam mendukung beberapa pekerjaan, dan itu sudah terlihat seklali. Uang itu untuk meringankan pustusan, misalkan 10 tahun untuk diturunkan menjadi 4 tahun,” kata Ketua KPK Agus Raharjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Rabu (29/8).

Dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, disebutkan bahwa pemberian ini diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim yang dibacakan pada 27 Agustus 2018 terkait Tamin Sukardi yang divonis 6 tahun dengn denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tunutan jaksa selama 10 tahun pidana penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

Sebelumnya telah terjadi pemberian uang senilai S$ 150.000 kepada Merry Purba. Pemberian ini merupakan bagian dari total S$ 280.000 yang diserahkan Tamin kepada Helpandi di Hotel JW Mariot Medan pada 24 Agustus 2018.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menemukan uang senilai S$ 130.000 dari tangan Helpandi, dan senilai S$ 150.000 yang diterima oleh Merry. Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Helpandi, Merry, Tamin dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin.

Merry dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasan 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undan Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Tamin dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Unadng-Undang Nomor 31 Ttahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Ppidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×