kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tak cukup bukti, Ketua dan Wakil Ketua PN Medan dibebaskan


Rabu, 29 Agustus 2018 / 20:54 WIB
Tak cukup bukti, Ketua dan Wakil Ketua PN Medan dibebaskan
Wakil Ketua PN Medan Wahyu Setyo Wibowo usai pemeriksaan KPK


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsuddin Nainggolan dan wakilnya Wahyu Prasetyo Wibowo ikut diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan kasus suap di PN Medan. Mereka ikut dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Namun dari hasil pemeriksaan KPK, dua pimpinan PN Medan tersebut belum cukup bukti untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini. Dus, KPK tak menahan dua hakim tersebut.

“Sampai 24 jam belum ada alat bukti yang kuat,” kata Ketua KPK Agus Raharjo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/8).

Setelah menunggu pemeriksaan 1 x 24 jam, Wahyu dan Masruddin akan dipulangkan kembali ke Medan guna menjalankan tugasnya.  “Ya selanjutnya dia (Wahyu dan Marsuddin) di bebaskan pulang,” kata Agus.

KPK sudah menetapkan hakim adhoc tindak pidana korupsi PN Medan Merry Purba dalam kasus suap ini. Merry diduga menerima suap dari Tamin Sukardi. Pemberian uang ini terkait dengan putusan perkara tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 33/pid.us/TPK/2018/PN.Mdn untuk terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor PN Medan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×