kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.450   35,00   0,21%
  • IDX 6.380   -139,26   -2,14%
  • KOMPAS100 926   -23,75   -2,50%
  • LQ45 725   -12,49   -1,69%
  • ISSI 196   -6,34   -3,13%
  • IDX30 379   -3,71   -0,97%
  • IDXHIDIV20 456   -5,75   -1,25%
  • IDX80 105   -2,26   -2,11%
  • IDXV30 108   -2,36   -2,13%
  • IDXQ30 124   -0,95   -0,75%

Tak cukup bukti, Ketua dan Wakil Ketua PN Medan dibebaskan


Rabu, 29 Agustus 2018 / 20:54 WIB
Tak cukup bukti, Ketua dan Wakil Ketua PN Medan dibebaskan


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsuddin Nainggolan dan wakilnya Wahyu Prasetyo Wibowo ikut diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan kasus suap di PN Medan. Mereka ikut dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Namun dari hasil pemeriksaan KPK, dua pimpinan PN Medan tersebut belum cukup bukti untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini. Dus, KPK tak menahan dua hakim tersebut.

“Sampai 24 jam belum ada alat bukti yang kuat,” kata Ketua KPK Agus Raharjo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/8).

Setelah menunggu pemeriksaan 1 x 24 jam, Wahyu dan Masruddin akan dipulangkan kembali ke Medan guna menjalankan tugasnya.  “Ya selanjutnya dia (Wahyu dan Marsuddin) di bebaskan pulang,” kata Agus.

KPK sudah menetapkan hakim adhoc tindak pidana korupsi PN Medan Merry Purba dalam kasus suap ini. Merry diduga menerima suap dari Tamin Sukardi. Pemberian uang ini terkait dengan putusan perkara tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 33/pid.us/TPK/2018/PN.Mdn untuk terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor PN Medan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×