kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.112   -13,00   -0,07%
  • IDX 6.064   26,14   0,43%
  • KOMPAS100 793   4,45   0,56%
  • LQ45 601   -1,05   -0,17%
  • ISSI 211   3,48   1,68%
  • IDX30 340   -0,69   -0,20%
  • IDXHIDIV20 423   -0,32   -0,08%
  • IDX80 90   0,38   0,42%
  • IDXV30 115   1,02   0,89%
  • IDXQ30 109   -0,05   -0,04%

Mahkamah Agung sesalkan kasus suap hakim di PN Medan


Rabu, 29 Agustus 2018 / 20:40 WIB
KPK TAHAN HAKIM MERRY PURBA


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim adhoc tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba sebagai tersangka kasus suap.

Mahkamah Agung (MA) pun menyayangkan kasus suap ini bisa terjadi. “Kami sangat menyayangkan ini kejadian terjadi karena MA telah melakukan upaya -upaya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan,” kata Amran Suadi, Ketua Kamar Agama MA.

Amran mengatakan ada dua hal pokok pembinaan oleh MA. Pertama, pembinaan secara langsung dan pembinaan melekat. Kedua, pertemuan pimpinan MA ke daerah-daerah secara periodik sudah ditentukan. "Bahkan sudah ditayangkan bagaimana kejadian tertangkapnya politisi-politisi sebelumnya oleh KPK pada pembinaan itu agar mereka merasa takut melakukan hal yang sama,” ungkap Amran.

Ia juga menyayangkan dua orang pimpinan PN Medan yakni Marsuddin Nainggolan selaku ketua PN Medan dan Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai Wakil Ketua PN Medan ikut terseret-seret kasus ini.

"Walaupun belum ditetapkan sebagai tersangka tetapi dari sisi kode etik tetap akan diterapkan terhadap penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh hakim, panitera pengganti, atau yang lainnya,” ungkap Amran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×