CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Mahkamah Agung sesalkan kasus suap hakim di PN Medan


Rabu, 29 Agustus 2018 / 20:40 WIB
KPK TAHAN HAKIM MERRY PURBA


Reporter: | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim adhoc tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba sebagai tersangka kasus suap.

Mahkamah Agung (MA) pun menyayangkan kasus suap ini bisa terjadi. “Kami sangat menyayangkan ini kejadian terjadi karena MA telah melakukan upaya -upaya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan,” kata Amran Suadi, Ketua Kamar Agama MA.

Amran mengatakan ada dua hal pokok pembinaan oleh MA. Pertama, pembinaan secara langsung dan pembinaan melekat. Kedua, pertemuan pimpinan MA ke daerah-daerah secara periodik sudah ditentukan. "Bahkan sudah ditayangkan bagaimana kejadian tertangkapnya politisi-politisi sebelumnya oleh KPK pada pembinaan itu agar mereka merasa takut melakukan hal yang sama,” ungkap Amran.

Ia juga menyayangkan dua orang pimpinan PN Medan yakni Marsuddin Nainggolan selaku ketua PN Medan dan Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai Wakil Ketua PN Medan ikut terseret-seret kasus ini.

"Walaupun belum ditetapkan sebagai tersangka tetapi dari sisi kode etik tetap akan diterapkan terhadap penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh hakim, panitera pengganti, atau yang lainnya,” ungkap Amran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×