kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Usai diperiksa KPK, Hamdan Zoelva ogah komentar


Kamis, 12 Desember 2013 / 15:17 WIB
Usai diperiksa KPK, Hamdan Zoelva ogah komentar
ILUSTRASI. Diet untuk Golongan Darah O yang Bisa Anda Coba


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Hamdan Zoelva rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) terkait kasus suap yang menjerat Akil Mochtar. Hamdan diperiksa sekitar empat jam untuk penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di MK.

Hamdan keluar dari lobi Kantor KPK sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, dirinya enggan berkomentar sedikitpun terkait pemeriksaannya hari ini. Hamdan malah menyerukan agar wartawan datang ke kantornya di MK untuk mengikuti konferensi pers.

"Jadi saudara-saudara datang ke kantor, tidak ada keterangan apapun saya berikan di sini," tegas Hamdan, Kamis (12/12).

Terkait pemeriksaannya hari ini, Hamdan memang berencana menggelar konferensi pers di Media Center Gedung MK lantai 2. Acara tersebut akan digelar pada pukul 15.00 WIB. Tidak hanya Hamdan, seluruh Hakim Konstitusi pun akan hadir dalam rangka memberikan keterangan terkait pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Kasus ini berawal dari penangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait kasus penanganan perkara Pilkada Gunung Mas. Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Kini KPK telah menetapkan Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.

Sedangkan dalam kasus Pilkada Lebak, mantan Ketua MK Akil dan seorang advokat Susi Tur Andayani diduga menerima suap dari seorang pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Kini, Akil, Susi, dan Wawan juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×