kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.955   108,00   0,61%
  • IDX 5.889   -305,94   -4,94%
  • KOMPAS100 780   -43,96   -5,33%
  • LQ45 591   -28,72   -4,64%
  • ISSI 204   -10,98   -5,12%
  • IDX30 335   -14,44   -4,13%
  • IDXHIDIV20 414   -13,76   -3,21%
  • IDX80 89   -4,95   -5,29%
  • IDXV30 113   -4,58   -3,90%
  • IDXQ30 109   -3,81   -3,39%

Hari ini KPK akan kembali periksa Hamdan Zoelva


Kamis, 12 Desember 2013 / 10:46 WIB
ILUSTRASI. Petugas keamanan berjaga di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta, Senin (7/3). Pho. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/03/2022.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Kamis (12/12).

Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK, Hamdan akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saksi untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kat Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/12).

Adapun pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya, yakni pada Jumat (6/12) pekan lalu.

Kasus ini berawal dari penangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait kasus penanganan perkara Pilkada Gunung Mas.

Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.

Kini, KPK telah menetapkan Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.

Sedangkan dalam kasus Pilkada Lebak, mantan Ketua MK Akil dan seorang advokat Susi Tur Andayani diduga menerima suap dari seorang pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Kini, Akil, Susi, dan Wawan juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×