kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Diperiksa KPK, Hamdan Zoelva bungkam


Kamis, 12 Desember 2013 / 10:39 WIB
Diperiksa KPK, Hamdan Zoelva bungkam
ILUSTRASI. FILE PHOTO: Jack Ma, founder of China's Alibaba Group, speaks in front of a picture of SoftBank's human-like robot named 'pepper' during a news conference in Chiba, Japan, June 18, 2015. REUTERS/Yuya Shino/File Photo


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/12). Hamdan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tepat pukul 10.00 WIB Hamdan tiba di Gedung KPK dengan mengenakan baju batik berwarna coklat. Meski demikian, dalam pemeriksaan perdananya tersebut Hamdan enggan memberikan komentar sedikitpun kepada awak media.

Ketika diberondong pertanyaan wartawan, Hamdan pun berlalu menuju pintu masuk utama lobi Kantor KPK. "Nanti di kantor ya," kata Hamdan sambil melambaikan tangan.

Seperti diketahui, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hamdan untuk tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar. Adapun pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya, yakni pada Jumat (6/12) pekan lalu.

Kasus ini berawal dari penangkapan Akil Mochtar terkait kasus penanganan perkara Pilkada Gunung Mas. Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.

Kini KPK telah menetapkan Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.

Sedangkan dalam kasus Pilkada Lebak, mantan Ketua MK Akil dan seorang advokat Susi Tur Andayani diduga menerima suap dari seorang pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Kini, Akil, Susi, dan Wawan juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×