Sumber: Kompas.co | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Raja Dangdut Rhoma Irama dikritik tidak mengerti Undang-Undang Dasar 1945 oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva atas wacananya membubarkan MK.
Di sisi lain, Rhoma justru menilai Hamdan tidak paham maksudnya karena tidak turut hadir dalam seminar saat ia menyampaikan wacana itu.
"Pak Hamdan tidak hadir kemarin, Senin (2/12/2013) dalam seminar. Substansi seminar itu ada keinginan untuk amandemen UUD 194," ujar Rhoma, Selasa (3/12/2013) di Kampus Universitas Negeri Jakarta, Jakarta Timur.
Dia mengatakan, wacana pembubaran MK merupakan usulan pemikirannya terkait amandemen UUD 194. Menurut Rhoma, keberadaan MK saat ini sudah mubazir karena kewenangannya tumpang tindih dengan wewenang Mahkamah Agung (MA). Terlebih, kata dia, saat ini tidak ada lagi kepercayaan publik terhadap MK. Menurutnya, peleburan MK dengan MA dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Sebelumnya, Ketua MK Hamdan Zoelva membalas masukan pedangdut kondang Rhoma Irama yang mengusulkan sebaiknya MK dibubarkan saja.
"Itu beda sekali Pasal 24 itu beda. Tidak ada tumpang tindih, mungkin beliau belum membaca sepenuhnya tentang Undang-Undang Dasar tersebut," kata Hamdan.
Namun, mantan politisi Partai bulan Bintang (PBB) itu menyatakan, pembubaran MK tetap bisa terlaksana. "Bisa-bisa saja (dibubarkan), tapi diubah dulu Undang-Undang Dasar-nya," tutupnya. (Deytri Robekka Aritonang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News