kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Usai diperiksa KPK, Angelina Sondakh pingsan


Jumat, 06 Desember 2013 / 16:50 WIB
Usai diperiksa KPK, Angelina Sondakh pingsan
ILUSTRASI. Makanan yang disajikan secara prasmanan (Lynn Fagerlie/Moment/Getty Images)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Usai menjalani pemeriksaan selama enam jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terpidana kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Angelina Sondakh pingsan.

Angie baru saja merampungkan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.

Mantan anggota DPR RI Komisi X Fraksi Partai Demokrat tersebut keluar sekitar pukul 16.00 WIB itu seperti biasa, tidak banyak komentar kepada wartawan. Angie langsung masuk ke mobil tahanan dan meninggalkan lobi utama KPK.

Selang beberapa menit kemudian mobil tahanan Angie tersebut tiba lagi di depan Lobi KPK. Terlihat Angie keluar dari mobil tahanan yang digotong sejumlah orang dengan keadaan pingsan kemudian masuk kembali ke Kantor KPK. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan jelas dari KPK terkait kejadian tersebut.

Seperti diketahui, mantan Putri Indonesia tersebut dijadwalkan KPK untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Nazaruddin untuk kasus TPPU dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.

Dalam kasus tersebut, Nazaruddin ditengarai melakukan pencucian uang lantaran membeli saham PT Garuda Indonesia dari uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Sebelumnya, KPK telah menyita aset Nazaruddin sebesar Rp 400 miliar. Dari aset yang disita KPK tersebut, aset senilai Rp 300,8 miliar berasal dari saham di PT Garuda Indonesia.

Dalam kasus ini, Nazaruddin disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×