kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK kritik hakim yang beri vonis ringan koruptor


Sabtu, 23 November 2013 / 11:00 WIB
KPK kritik hakim yang beri vonis ringan koruptor
ILUSTRASI. Refluks asam atau asam lambung terjadi ketika sfingter di dasar kerongkongan tidak bekerja dengan baik, memungkinkan cairan naik.


Sumber: Kompas.co | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyayangkan sikap hakim yang kerap memberikan vonis rendah bagi terdakwa koruptor. Menurut Abraham, hal tersebut menandakan hakim tidak mampu menangkap kekhawatiran masyarakat terkait upaya pemberantasan korupsi.

"Hakim harusnya memiliki common sense yang sama dengan masyarakat," kata Abraham di Jakarta, Jumat (22/11/2013) malam.

Abraham melanjutkan, kehendak masyarakat adalah agar koruptor harus dihukum dengan seberat-beratnya. Hakim kebanyakan dinilai tidak memahami hal tersebut sehingga vonisnya kerap tidak menciptakan keadilan di mata masyarakat.

"Jadi, common sense masyarakat ini harus dibaca oleh hakim-hakim," lanjutnya.

Oleh karena itu, Abraham mengapresiasi vonis Angelina Sondakh yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, vonis tersebut sudah sesuai dengan common sense yang ada dalam masyarakat.

"Vonis ini juga membuat efek jera supaya orang berpikir 1.000 kali untuk melakukan korupsi," ucap Abraham.

Seperti diberitakan, selain memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara, MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta. Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar). Pidana tambahan ini baru dijatuhkan MA karena pengadilan sebelumnya, baik Pengadilan Tipikor maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.

Majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin menjerat Angie dengan Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×