kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.160   40,00   0,25%
  • IDX 7.067   83,03   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,71   1,41%
  • LQ45 830   12,49   1,53%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 423   6,66   1,60%
  • IDXHIDIV20 509   7,46   1,49%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,64   0,52%
  • IDXQ30 141   1,91   1,38%

Angelina Sondakh mendadak berutang Rp 39 miliar


Jumat, 22 November 2013 / 10:02 WIB
Angelina Sondakh mendadak berutang Rp 39 miliar
ILUSTRASI. Bunga naik, nilai penerbitan obligasi di semester II berpotensi lebih kecil KONTAN/Daniel Prabowo/25/03/2008


Sumber: TribunNews.co | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau dipanggil Angie lahir di Australia, 28 Desember 1977 (kini berusia 35 tahun). Dia putri mantan Rektor Universitas Negeri Sam Ratulangie, Manado, Prof Lucky Sondakh.

Angie, tenar saat terpilih menjadi putri Indonesia tahun 2001. Pada 17 Agustus 2002, dia meraih Penghargaan Satya Karya Kemerdekaan dari Menteri Sosial Republik Indonesia. Setelah sering muncul ke publik sebagai seniman, tahun 2002 dia terjun ke politik dan menjadi Caleg.

Pada pemilu tahun 2004, dia terpilih sebagai Anggota DPR Republik Indonesia dari Partai Demokrat. Dalam kepengurusan partai, Angie duduk sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.

Dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI yang memiliki hak burgeting, kegiatan Angie di DPR turut bersentuhan membahas dana pembangunan proyek di berbagai kementerian.

Dan sampai pada satu ketika, namanya dikaitkan dalam kasus sekaligus yakni kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang, dan kasus makelar proyek di Kemendikbud.

Semula, hukuman Angie terbilang ringan, 4 tahun 6 bulan. Namun situasi sontak berubah, kemarin putusan MA memperberat ganjarannya menjadi penjara 12 tahun, kemudian mendadak memilik utang Rp 39,9 miliar sebagai ganti rugi.

Berikut ini kronologis kasus korupsi menjerat Angie:

Jumat, 3 Februari 2012
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Angie sebagai tersangka korupsi proyek wisma atlet SEA Games Palembang. Penetapan sebagai tersangka korupsi disampaikan Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan.

Pengumuman itu bertepatan dua hari menjelang peringatan satu tahun meninggalnya Adjie Massaid. Bersamaan dengan hari penetapan tersangka, KPK mencegah Angie bepergian ke luar negeri. Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa kasus suap wisma atlet, mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebutkan Angie menerima uang Rp 2 miliar.

Jumat, 27 April 2012
KPK telah menahan Angie di Rumah Tahanan Salemba cabang KPK di Kuningan (Jakarta Selatan) untuk 20 hari.

Kamis 6 September 2012
Angie menitikkan air mata seusai mendengarkan surat dakwaan perkaranya yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ia didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang yang totalnya Rp 12 miliar, dan 2 juta 350 ribu dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 21 miliar, sehingga total Rp 33 miliar. Uang tersebut diberikan Grup Permai seperti yang sebelumnya sudah dijanjikan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang kepada Angie.

Kamis, 20 Desember 2012
Terdakwa kasus korupsi kasus wisma atlet dan anggaran Kemendiknas Angelina Sondakh dituntut 12 tahun penjara dan sebesar Rp 500 juta. Angelina dituntut 12 tahun penjara dan diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Kamis, 10 Januari 2013
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh.

Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.

Rabu, 20 November 2013
Mahkamah Agung memperberat hukuman Angie terkait kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Puteri Indonesia tahun 2001 itu divonis 12 tahun penjara, dan hukuman denda Rp 500 juta. Vonis ini lebih berat dari hukuman sebelumnya, penjara 4 tahun 6 bulan.

Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar, asumsi kurs 1 dolar AS = Rp 11.650). Total dana yang harus dikembalikan adalah Rp 39,98 miliar. (Rahmat Hidayat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×