kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.489   96,00   0,58%
  • IDX 6.553   282,72   4,51%
  • KOMPAS100 956   48,39   5,33%
  • LQ45 743   39,76   5,65%
  • ISSI 203   6,53   3,32%
  • IDX30 385   20,69   5,67%
  • IDXHIDIV20 466   21,08   4,74%
  • IDX80 108   5,22   5,07%
  • IDXV30 111   3,40   3,15%
  • IDXQ30 127   6,44   5,36%

Datangi KPK, Angelina Sondakh menahan tangis


Jumat, 06 Desember 2013 / 11:17 WIB
Datangi KPK, Angelina Sondakh menahan tangis
ILUSTRASI. Inilah 3 Cara Pinjam Pulsa Darurat Tri lewat Aplikasi hingga SMS


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terpidana kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 Angelina Patricia Pingkan Sondakh menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (6/12). Perempuan yang akrab disapa Angie tersebut akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/12)

Mantan Putri Indonesia tersebut tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.45 WIB dengan mengenakan kemeja kotak-kotak lengan panjang digulung. Terlihat raut wajah Angie bersedih dan menahan air mata. Meski demikian, istri anggota DPR Adjie Massaid itu pun tak bicara apapun soal pemeriksaannya. Angie memilih bungkam dan langsung memasuki ruang steril Kantor KPK.

Nazaruddin ditengarai melakukan pencucian uang lantaran membeli saham PT Garuda Indonesia dari uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Sebelumnya, KPK telah menyita aset Nazaruddin sebesar Rp 400 miliar. Dari aset yang disita KPK tersebut, aset senilai Rp 300,8 miliar berasal dari saham di PT Garuda Indonesia. Dalam kasus ini, Nazaruddin disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×