kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Usai dengar pidato Presiden, DPR bakal kaji ulang anggaran pembangunan gedung


Kamis, 07 April 2011 / 21:14 WIB
Usai dengar pidato Presiden, DPR bakal kaji ulang anggaran pembangunan gedung
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan papan IHSG Bursa Efek Indonesia Jakarta, Senin (20/4). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 58,91 poin atau 1,27% ke 4.575,90 pada akhir perdagangan Senin (20/4). Sebanyak 133 saham naik, 271 saham turun dan 127 sa


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali mempertanyakan besaran biaya untuk pembangunan gedung baru kepada Pekerja Umum (PU). Menurut Ketua DPR RI Marzuki Alie, langkah ini dilakukan menyusul pidato Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, siang tadi.

“Saya mendengarkan pidato presiden bahwa apa yang direncanakan di APBN tentu telah mempertimbangkan aspek urgensinya, termasuk kementrian yang sudah menambah sarana pendukung pekerja,” ujar Marzuki saat konfrensi pers, Nusantara II, Kamis (7/4).

Alhasil, seusai mendengarkan pidato SBY, Marzuki akan meminta PU untuk secepatnya memeriksa kembali anggaran pembuatan gedung DPR RI. “Catatan dari SBY adalah bagaimana efisiensi dan optimalisasi dapat dilakukan secepatnya. Merespon pendapat presiden sebagai penangung jawab keuangan negara, kami sepakat untuk menanyakan kepada PU apakah anggaran gedung mahal, sangat mahal, optimal, atau cukup murah. Nanti PU yang akan menjawabnya,” imbuhnya.

Sekadar informasi, dalam pidatonya, SBY telah menginstruksikan agar dilakukan pengecekan rencana pembangunan gedung. Menurut SBY, fasilitas yang tidak memenuhi ketentuan agar ditunda lebih dulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×