kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Usaha tambal ban harus pakai izin?


Sabtu, 11 Januari 2014 / 12:33 WIB
Usaha tambal ban harus pakai izin?
ILUSTRASI. Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat meresmikan penyalur BBM Satu Harga di Kupang, NTT (21/12/2021). Menteri ESDM Ungkap Hambatan Mengerek Produksi Batubara di Tengah Kenaikan Harga.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Usulan Polda Metro Jaya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan izin usaha bagi tukang tambal ban di Ibu Kota sulit diwujudkan. Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan izin kepada pihak yang melaksanakan aktivitas usaha di fasilitas milik publik.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta Joko Kundoro mengatakan, semua tukang tambal ban di Jakarta beraktivitas di bahu jalan atau mengambil trotoar. Tempat itu tak diperuntukkan bagi tempat usaha sehingga izin tidak bisa terbit.

"Jenis izin usaha yang paling kecil itu izin usaha mikro. Tapi izin itu kan kita berikan asalkan tempatnya sesuai aturan. Nah, kalau tambal ban, menempati lokasi yang tidak diperbolehkan. Jadi tak masuk kriteria untuk mendapat izin usaha dari kita," ujar Joko saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2014) siang.

Selama ini, kata Joko, tukang tambal ban di bahu jalan serta trotoar memang tidak pernah mengajukan izin kepada dinasnya. Dinas KUMKMP hanya memberikan izin kepada pelaku usaha servis motor ringan yang juga menyediakan jasa tambal ban. Adapun aktivitas tukang tambal ban dibiarkan tanpa izin.

"Sebenarnya mereka bisa meminta izin kepada kelurahan atau kecamatan. Artinya, aktivitas mereka di bawah naungan kelurahan atau kecamatan. Mungkin itu yang terjadi di lapangan," ujarnya.

Usul agar tukang tambal ban di Jakarta diberi izin usaha disampaikan oleh Polda Metro Jaya. Polisi menganggap banyak tukang tambal ban yang berkomplot dengan penyebar ranjau paku. Oleh sebab itu, keberadaan mereka harusnya diberikan izin usaha resmi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar aktivitas mereka terpantau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×