Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Usulan Polda Metro Jaya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan izin usaha bagi tukang tambal ban di Ibu Kota sulit diwujudkan. Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan izin kepada pihak yang melaksanakan aktivitas usaha di fasilitas milik publik.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta Joko Kundoro mengatakan, semua tukang tambal ban di Jakarta beraktivitas di bahu jalan atau mengambil trotoar. Tempat itu tak diperuntukkan bagi tempat usaha sehingga izin tidak bisa terbit.
"Jenis izin usaha yang paling kecil itu izin usaha mikro. Tapi izin itu kan kita berikan asalkan tempatnya sesuai aturan. Nah, kalau tambal ban, menempati lokasi yang tidak diperbolehkan. Jadi tak masuk kriteria untuk mendapat izin usaha dari kita," ujar Joko saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2014) siang.
Selama ini, kata Joko, tukang tambal ban di bahu jalan serta trotoar memang tidak pernah mengajukan izin kepada dinasnya. Dinas KUMKMP hanya memberikan izin kepada pelaku usaha servis motor ringan yang juga menyediakan jasa tambal ban. Adapun aktivitas tukang tambal ban dibiarkan tanpa izin.
"Sebenarnya mereka bisa meminta izin kepada kelurahan atau kecamatan. Artinya, aktivitas mereka di bawah naungan kelurahan atau kecamatan. Mungkin itu yang terjadi di lapangan," ujarnya.
Usul agar tukang tambal ban di Jakarta diberi izin usaha disampaikan oleh Polda Metro Jaya. Polisi menganggap banyak tukang tambal ban yang berkomplot dengan penyebar ranjau paku. Oleh sebab itu, keberadaan mereka harusnya diberikan izin usaha resmi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar aktivitas mereka terpantau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News