kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Larangan tukang tambal ban perlu kajian mendalam


Selasa, 07 Januari 2014 / 22:49 WIB
Larangan tukang tambal ban perlu kajian mendalam
ILUSTRASI. Web series dan drama Korea pada umumnya ternyata memiliki beberapa perbedaan dari banyak segi, salah satunya adalah platform siaran yang digunakan.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak dapat begitu saja melarang keberadaan tukang tambal ban sebagaimana imbauan Polda Metro Jaya. Menurut Basuki, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo selalu meminta agar setiap kebijakan dikaji secara mendalam dan dampaknya dihitung secara cermat.

"Kita enggak bisa hilangkan pekerjaan orang begitu saja. Pak Gubernur itu inginnya hitung benar-benar efeknya ke semua orang," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (7/1).

Menurut Basuki, untuk dapat menerapkan sebuah kebijakan yang dapat berindikasi merugikan pihak lain, Jokowi tetap akan memperhatikan sisi manusiawi. Semua penertiban akan dilakukan secara bertahap. Yang menjadi prioritas adalah hal-hal yang menyebabkan kemacetan.

"Misalnya, tidak boleh lagi berdagang di situ atau kita kasih lahan. Sama kayak penjual bunga, boleh berjualan asal mundur dua meter, yang penting bijaksana," kata Basuki.

Permintaan Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji keberadaan tukang tambal ban itu terkait maraknya aksi tebar paku di jalanan oleh orang tak dikenal. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto meminta petugas satuan polisi pamong praja untuk meninjau apakah keberadaan tukang tambal ban itu sesuai aturan atau tidak.

"Lokasi tukang tambal ban harus ditinjau kembali. Apakah keberadaannya menyalahi aturan karena berada di trotoar atau bagaimana," kata Rikwanto. Untuk itu, Polda Metro Jaya berharap Pemprov DKI mau bekerja sama melakukan tinjauan ulang ini. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×