kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.165   35,00   0,22%
  • IDX 7.054   70,33   1,01%
  • KOMPAS100 1.054   13,86   1,33%
  • LQ45 829   11,75   1,44%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 423   6,45   1,55%
  • IDXHIDIV20 509   7,25   1,44%
  • IDX80 120   1,59   1,34%
  • IDXV30 125   0,66   0,53%
  • IDXQ30 141   1,87   1,34%

Update Penanganan Dampak Peretasan Pusat Data Nasional (PDN), Jokowi Bilang Begini


Rabu, 03 Juli 2024 / 18:03 WIB
Update Penanganan Dampak Peretasan Pusat Data Nasional (PDN), Jokowi Bilang Begini
ILUSTRASI. Jokowi mengungkapkan pemerintah telah mengevaluasi mengenai peretasan Pusat Data Nasional (PDN). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pemerintah telah mengevaluasi mengenai peretasan Pusat Data Nasional (PDN) dan menekankan pentingnya pencadangan data nasional. 

Hal ini disampaikan dalam keterangan pers usai meresmikan Ekosistem Baterai dan Kendaraan Listrik Korea Selatan di Kabupaten Karawang Barat, Provinsi Jawa Barat, Rabu (03/07/2024).

“Ya, sudah kita evaluasi semuanya,” ujarnya.

Presiden menegaskan bahwa data nasional harus direkam cadang untuk meminimalisir kejadian serupa di masa depan.

Baca Juga: Apindo: Serangan Siber PDNS Tak Pengaruhi Rencana Transformasi Digital Sektor Usaha

“Yang paling penting, semuanya harus dicarikan solusinya agar tidak terjadi lagi, di-back up semua data nasional kita,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memimpin rapat bersama jajarannya untuk membahas penanganan serangan siber terhadap PDN pada Jumat (28/06/2024) lalu. 

Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, telah digelar rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Dalam keterangannya usai rapat tingkat menteri, Hadi menekankan bahwa pencadangan data merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Ini mandatori, tidak opsional lagi. Sehingga kalau secara operasional PDN berjalan, ada gangguan, masih ada backup yaitu di DRC atau Cold Site yang ada di Batam dan bisa auto gate interactive service,” ujar Hadi, Senin (01/07).

Baca Juga: Respon Desakan Mundur Menkominfo, Jokowi : Sudah Dievaluasi

Dengan pengaturan kewajiban pencadangan, setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah akan memiliki cadangan data dan layanan sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan layanan jika ada insiden serupa di masa mendatang.

Pemerintah akan menyiapkan pengaturan terkait penempatan data dan cadangannya secara berlapis sesuai dengan tingkat klasifikasi data mulai dari data strategis, data terbatas, hingga data terbuka. 

“Jadi nanti ada data-data yang sifatnya umum atau terbuka seperti statistik dan sebagainya akan disimpan di cloud, sehingga tidak penuh data yang ada di PDN,” ungkap Hadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×