Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakui terjadinya gangguan di Pusat Data Nasional (PDN) pada Kamis (20/6). Akibat gangguan itu, layanan keimigrasian ikut terdampak.
Kominfo hingga kini masih berupaya memulihkan Pusat Data Nasional (PDN) yang mengalami gangguan pada Kamis (20/6).
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan, proses perbaikan layanan publik yang ikut terdampak gangguan PDN juga terus dilakukan secara bertahap.
“Saat ini kami sedang melakukan pemulihan layanan secara bertahap,” ujar Budi Arie kepada Kompas.com, Kamis (20/6/2024).
Baca Juga: Ada Gangguan Sistem PDN Kominfo, Layanan Imigrasi Terdampak
Budi belum mengungkapkan penyebab gangguan yang terjadi di PDN, dan berapa lama proses pemulihan dilakukan.
Dia hanya menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin. “Saya pastikan saat ini tim sedang bekerja secara optimal untuk mempercepat pemulihan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kominfo membenarkan terjadinya gangguan di Pusat Data Nasional (PDN). Gangguan ini juga berdampak pada sejumlah pelayanan publik. “Memang betul bahwa sedang terjadi gangguan pada Pusat Data Nasional yang berdampak pada beberapa layanan publik,” ujar Budi kepada Kompas.com, Kamis.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan, semua layanan keimigrasian di dalam negeri saat ini terdampak gangguan sistem Pusat Data Nasional (PDN).
Gangguan layanan Imigrasi tersebut sebelumnya dikeluhkan masyarakat yang mengantre di Bandara Internasional Soekarno-Hatta melalui media sosial X atau Twitter.
“Saat ini sedang terjadi gangguan kesisteman pada Pusat Data Nasional (PDN) sehingga berdampak pada seluruh layanan keimigrasian,” tulis Ditjen Imigrasi melalui akun Instagram resmi mereka, Kamis (20/6/2024).
Melalui pengumuman tersebut, Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa PDN bukan hanya digunakan oleh pihak keimigrasian, melainkan seluruh instansi pemerintah.
Baca Juga: Ini Syarat Pembuatan Paspor Terbaru 2024, Cek Juga Biayanya
Pihak Imigrasi menyatakan akan kembali menyampaikan perkembangan ketika sistem PDN sudah kembali beroperasi.
“PDN tidak hanya diperuntukkan bagi Ditjen Imigrasi, melainkan pusat penyimpanan dan pengelolaan data milik seluruh instansi pemerintahan di Indonesia,” tulis Ditjen Imigrasi.
Adapun PDN berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Merujuk pada sistem resmi Kemenkominfo, PDN menjadi fasilitas untuk sistem elektronik dan komponen lain guna menyimpan, menempatkan, mengolah, dan memulihkan data.
PDN juga pernah menjadi sorotan ketika terjadi kasus dugaan kebocoran 34 juta data paspor Indonesia yang diperjualbelikan di situs online pada 2023 lalu.
Penulis: Tria Sutrisna
Editor: Ihsanuddin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News