kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.383.000 0,36%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Respon Desakan Mundur Menkominfo, Jokowi : Sudah Dievaluasi


Rabu, 03 Juli 2024 / 14:32 WIB
Respon Desakan Mundur Menkominfo, Jokowi : Sudah Dievaluasi
ILUSTRASI. Ilustrasi. Presiden Joko Widodo merespon adanya desakan agar Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mundur.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon adanya desakan agar Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mundur. Hal ini karena insiden peretasan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Semuanya sudah dievaluasi," ujar Jokowi, Rabu (3/7).

Lebih lanjut Jokowi menegaskan bahwa ia telah melakukan evaluasi menyeluruh atas insiden peretasan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2. 

“Yang paling penting semuanya harus dicarikan solusinya agar tidak terjadi lagi, di-back up semua data nasional kita sehingga kalau ada kejadian kita tidak terkaget-kaget. Dan ini juga terjadi di negara-negara lain, bukan hanya di Indonesia saja,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Terkait Isu Ada Data yang Diretas, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Angkat Bicara

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memimpin rapat bersama jajarannya untuk membahas penanganan serangan siber terhadap PDNS tersebut pada Jumat (28/06/2024) lalu. 

Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, telah digelar rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Hadi menekankan bahwa membuat cadangan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. 

“Ini mandatori, tidak opsional lagi. Sehingga kalau secara operasional PDNS berjalan, ada gangguan, masih ada backup yaitu di DRC atau Cold Site yang ada di Batam dan bisa _auto gate interactive service,” ujar Hadi. 

Dengan pengaturan kewajiban merekam cadang, setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah akan memiliki cadangan data dan layanan. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan layanan jika ada insiden serupa di masa mendatang. 

Pemerintah akan menyiapkan pengaturan terkait penempatan data dan cadangannya secara berlapis sesuai dengan tingkat klasifikasi data mulai dari data strategis, data terbatas, hingga data terbuka. 

“Jadi nanti ada data-data yang sifatnya umum atau terbuka seperti statistik dan sebagainya akan disimpan di cloud, sehingga tidak penuh data yang ada di PDN,” ungkap Hadi.

Baca Juga: Menko Polhukam Pastikan Layanan PDNS 2 Kembali Normal Bulan Juli Ini

Selanjutnya: Garuda Yamato Steel (GYS) Meluncurkan Produk Baja Tahan Gempa

Menarik Dibaca: Menurut Ilmu Psikologi, Ini 7 Situasi Saat Anda Harus Menahan Diri Tetap Diam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×