kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.796   90,00   0,53%
  • IDX 6.747   23,86   0,35%
  • KOMPAS100 973   4,71   0,49%
  • LQ45 756   1,94   0,26%
  • ISSI 214   1,53   0,72%
  • IDX30 392   0,58   0,15%
  • IDXHIDIV20 469   -1,18   -0,25%
  • IDX80 110   0,56   0,51%
  • IDXV30 115   -0,19   -0,17%
  • IDXQ30 128   -0,04   -0,03%

Upaya terakhir rebut Gedung BRI II kembali kandas


Minggu, 28 September 2014 / 19:29 WIB
Upaya terakhir rebut Gedung BRI II kembali kandas
ILUSTRASI. Jagung muda bermanfaat menurunkan tekanan sarah tinggi.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk boleh bernafas lega. Soalnya, upaya PT Prima Generasi Perkasa (PGP) pemilik saham PT Mulia Persada Pacific (MPPC) yang mengajukan gugatan bantahan atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dimentahkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dengan demikian, proses eksekusi gedung BRI II dari MPPC untuk kembali ke BRI tidak mengalami kendala lagi.

Ketua Majelis Hakim Heru Prakosa menilai gugatan yang dilayangkan PGP tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk membantah putusan PK yang sudah dijatuhkan MA. "Pembantah tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan, maka gugatan penggugat untuk membantah putusan PK tidak berdasar," ujar Heru dalam amar putusannya, Kamis (25/9).

Majelis hakim menilai, berdasarkan pembuktian di persidangan, PGP baru menjadi pemegang saham MPPC pada 11 November 2013. Sementara putusan PK dijatuhkan pada 24 Juli 2013. Dengan demikian, ketika putusan PK dijatuhkan, status PGP bukan pemegang saham MPPC. Maka otomatis kedudukan hukum PGP mengajukan gugatan bantahan atas putusan PK tidak memiliki dasar hukum.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum BRI dari Kejaksaan Agung Yesti Mariani Gultom  mengatakan putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan eksepsi mereka. Ia bilang eksespsi BRI diterima. Yesti menerangkan, kapasitas pembantah tidak memenuhi legal standing. Seharusnya kalau keberatan, PGP mengugat MPPC dan bukan BRI. "Kalau merasa dirugikan, seharusnya mereka menggugat ke perusahaan dimana mereka menanamkan sahamnya," terang Yesti usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum PGP Purnomo Sumitro enggan memberikan tanggapan atas putusan majelis hakim tersebut. Ia mengatakan akan menyampaikan dulu kepada kliennya isi putusan. "Jadi saya belum tahu apakah ada upaya hukum atas putusan ini apa tidak, tergantung diskusi dengan klien nanti," ujarnya.

Sebelumnya, PGP mengajukan gugatan bantahan atas putusan PK MA yang isinya mengabulkan permohonan BRI dan Dana Pensiun mengeksekusi gedung BRI II. PGP berpendapat, sebagai salah satu pemegang saham MPPC, PGP memiliki hak atas perjanjian nomor 58 tanggal 11 April 1990, tentang pengelolaan gedung BRI II, di mana perjanjian tersebut dibatalkan secara sepihak melalui putusan PK yang dimohonkan oleh BRI dan Dana Pensiun BRI.

PGP menilai, yang menjadi permasalahan antara BRI, Dana Pensiun BRI dan MPPC adalah adanya dugaan wanprestasi yang dilakukan MPPC terkait perjanjian Built Operate and Transfer (BOT) atas pengelolaan gedung BRI II dan Gedung BRI III. BRI dan Dana Pensiun BRI menuding MPPC tidak memenuhi beberapa isi pasal dalam perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Menurut PGP, MPPC tidak pernah melakukan wanprestasi. PGP menilai tuduhan BRI dan Dana Pensiun BRI bahwa MPPC tidak menyediakan ruangan dan fasilitas untuk shower sejumlah 50 di lantai gedung parkir dan kantin untuk fasilitas gedung, selama ini tidak terbukti.

Demikian juga terkait perjanjian Nomor 62 tanggal 11 April 1990 yang berhubungan dengan BOT gedung BRI ini, MPPC tidak dapat membangun gedung BRI III seperti yang dijanjikan, karena adanya ketentuan peraturan publik dari Pemda DKI Jakarta, No.425/1.1785.55, tertanggal 19 Mei 2008. Isinya, Pemda DKI tidak memberikan izin MPPC  membangun Gedung BRI III di atas lahan tersebut Dana Pensiun BRI seluas 3,5 hektare di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×