Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan Dana Pensiun BRI bisa bernafas lega. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan yang diajukan PT Prima Generasi Perkasa atas sengketa gedung BRI II dan BRI III.
Prima Generasi yang juga pemegang saham perusahaan Djoko Tjandra yakni PT Mulia Persada Pacific itu tak terima jika Jaksa Pengacara Negara mewakili dan bertindak atas nama BRI. Namun, dalam putusan sela Hakim Ketua Edi Suwanto Rabu (3/4) menegaskan jaksa pengacara negara berhak mewakili BRI.
Keputusan rapat hakim agung perdata ini sekaligus merevisi surat edaran Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang melarang JPN mewakili BUMN. "Majelis memerintahkan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," kata Edi.
Rencananya, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Rabu (16/4) mendatang. Dengan agenda jawaban dari BRI dan Dana pensiun BRI.
Kuasa hukum Prim Generasi Fredrich Yunadi mengatakan kalau aturan bisa direvisi dan diubah-ubah sesuka hati, maka tidak ada kepastian hukum di Indonesia. Yunadi mengaku akan melaporkan putusan ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Hakim Agung Pengawas di MA.
Sementara Jaksa Pengacara Negara Yesti Mariani Gultom selaku kuasa hukum BRI tidak hadir di persidangan itu. Tapi sebelumnya ia mengatakan kedudukannya sebagai kuasa hukum BRI sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini berawal dari gugatan BRI ke Mulia Persada Pacific karena dituding melakukan wanprestasi atas perjanjian build, operate, and transfer (BOT) gedung BRI II dan BRI III. Sampai tingkat peninjauan kembali (PK), BRI menang dan Mulia Persada Pacific harus angkat kaki paling lambat 30 Oktober 2013.
Prima Generasi Perkasa yang juga pemegang saham Mulia Persada ini idak terima atas putusan PK MA ini dan mengajukan upaya hukum bantahan ke pengadilan dan menolak jaksa pengacara negara selaku kuasa BRI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News