kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.765   92,00   0,55%
  • IDX 6.753   29,81   0,44%
  • KOMPAS100 974   5,76   0,59%
  • LQ45 758   3,88   0,51%
  • ISSI 214   1,43   0,67%
  • IDX30 393   1,85   0,47%
  • IDXHIDIV20 470   -0,30   -0,06%
  • IDX80 110   0,78   0,71%
  • IDXV30 115   -0,21   -0,19%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

Mulia Persada gugat eksekusi Kantor BRI II


Rabu, 06 Agustus 2014 / 18:49 WIB
Mulia Persada gugat eksekusi Kantor BRI II
ILUSTRASI. Manfaat petai untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Sengketa eksekusi Kantor BRI II di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta masih berlanjut. Keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Gusrizal yang mengeluarkan surat penetapan eksekusi terhadap gedung BRI II pada awal Juli 2014 lalu diperkarakan pengelola kantor tersebut yakni PT Mulia Persada Pacific (MPPC) di Mahkamah Agung (MA). 

MPPC juga mengirimkan surat keberatan kepada kepolisian karena waktu mengawal eksekusi gedung BRI II, polisi tidak dilengkapi surat perintah. Kuasa hukum MPPC Fredrich Yunadi mengatakan, telah mengirimkan surat keberatan kepada Ketua MA, Hatta Ali pada 14 Juli 2014. Yunadi mengatakan eksekusi yang ditetapkan Ketua PN Jakarta Pusat bersifat liar, sebab tanpa prosedur yang berlaku dan menggunakan kekerasan. 

"Pada 7 Juli 2014 sore, klien kami menerima sehelai kertas pemberitahuan eksekusi PN Jakarta Pusat No.027/2014, tanpa dilampirkan penetapan eksekusi maupun berita acara rakor pengamanan eksekusi dan berita acara sita eksekusi," ujar Yunadi kepada KONTAN, Rabu (6/8).

Berdasarkan berkas aduan yang diperoleh KONTAN, Yunadi bilang, kliennya hanya diberikan waktu 18 jam 45 menit untuk bersiap-siap. Yunadi juga menuding tidak ada rapat koordinasi eksekusi. Selain itu, PN Jakarta Pusat juga menurunkan pasukan tentara, polisi, dan ratusan oknum berpakaian preman dan beberapa jaksa menyerbu secara paksa memasuki gedung yang dikelola MPPC.

Salah seorang eksekutor dari PN Jakarta Pusat bernama Tri Wahyono membacakan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang mana ada bunyi berdasarkan permintaan advokat OC Kaligis. Padahal OC Kaligis, lanjut Yunadi bukan advokat karena izin advokatnya telah dibekukan selama satu tahun oleh Dewan Kehormatan Peradi. Namun pihak PN Jakarta Pusat tidak peduli.  

Di sisi lain, kuasa hukum BRI yang diwakili Jaksa dinilai MPPC tidak dapat mewakilii Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Yunadi beralasan, BUMN berstatus privat sesuai dengan pasal 11 Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. Namun baik dari PN Jakarta Pusat maupun Jaksa yang mewakili BRI melecehkan UU yang berlaku.

Yunadi menuding PN Jakarta Pusat telah melecehkan sidang kode etik advokat yang menjatuhkan sanksi satu tahun tidak dapat beracara kepada OC Kaligis. Atas sejumlah alasan tersebut, Yunadi mengatakan patut diduga, baik Ketua PN Jakarta Pusat, maupun Panitera dan oknum dari oknum kejaksaan serta kepolisian, telah merampas harta gedung milik MPPC secara langsung maupun tidak langsung melalui eksekusi liar.

Tindakan mereka tersebut, lanjut Yunadi, adalah perbuatan melawan hukum dan harus ditindaklanjuti oleh MA. Selain mengadu ke MA, MPPC juga mengadukan Kapolres KBP Hendro Pandowo, Kapolsek Tanah Abang AKPB Anom dkk atas eksekusi liar tersebut kepada  Kadiv Propam Kepolisian RI Irjen Pol Syafruddin. Soalnya polisi tidak memiliki surat tugas atau surat perintah untuk mengawal pelaksanaan eksekusi tersebut. Karena itu, pihak kepolisian juga dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik.

Namun hingga kini, aduan MPPC tersebut belum direspon pihak MA dan Kepolisian. Terkait aduan keberatan ini, pihak Sekretaris Perusahaan BRI Budi Satria belum merespon saat dihubungi KONTAN. Namun sebelumnya, ia membenarkan bahwa pengambilalihan gedung BRI II tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×