Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di sejumlah wilayah.
Dua di antaranya adalah UMP DKI Jakarta dan UMSK Jawa Barat.
Tak hanya itu, KSPI juga akan menggelar demo di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat, pada 29–30 Desember 2025.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dua langkah itu sudah disiapkan menyusul penolakan buruh terhadap penetapan UMP di sejumlah provinsi yang dianggap belum sesuai dengan rekomendasi.
"Langkah pertama, menggugat ke PTUN. Jadi UMP DKI 2026 akan digugat ke PTUN, UMSK Gubernur Jawa Barat akan digugat ke PTUN, dan beberapa UMK dan UMP provinsi lainnya," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (27/12/2025).
"Langkah kedua adalah aksi. Aksi besar-besaran. Serempak dua hari di Istana Negara dan atau di DPR RI. Aksi serempak dua hari di Istana Negara dan atau DPR RI pada tanggal 29 Desember 2025 dan dilanjutkan tanggal 30 Desember 2025 di tempat yang sama," imbuh Iqbal.
Iqbal menyampaikan, selain DKI Jakarta dan Jawa Barat, pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke PTUN Sumatera Utara dan beberapa wilayah lain.
Baca Juga: Bukan Hoaks, Maki Nama Hewan Bisa Kena Pidana Mulai 2026
Sementara terkait demo dua hari berturut-turut, akan diikuti oleh ribuan buruh Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
"Diputuskan 1.000 buruh akan aksi tanggal 29 Desember di Istana Negara. Titik kumpul di Patung Kuda jam 10.00. Untuk aksi 30 Desember diikuti minimal 10.000 buruh di Istana Negara. Dengan titik kumpul Patung Kuda jam 10.00," ucap dia.
Tak hanya itu, aksi 30 Desember 2025 juga akan diikuti dengan konvoi motor.
Para buruh dari Jawa Barat akan mengerahkan 20.000 motor untuk berkonvoi.
"Yang daerah Pantura itu malam hari akan mulai bergerak memasuki Jakarta. Yang daerah sekitar Puncak itu Cianjur, Sukabumi dia juga malam hari akan memasuki Jakarta. Jadi konvoi motor itu ada sebagian besar yang malam hari melalui jalur Pantura, dan ada sebagian besar yang malam hari melalui jalur Puncak," jelas Iqbal.
Sebagai informasi, aksi dilakukan sebagai bentuk penolakan buruh atas keputusan UMP yang ditetapkan sejumlah provinsi.
DKI Jakarta misalnya, menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan.
Jumlah itu dianggap tidak dapat memenuhi kehidupan pekerja di Jakarta sehingga KSPI meminta Gubernur DKI Pramono Anung untuk merevisi besarannya menjadi Rp5,89 juta per bulan.
Angka itu disesuaikan dengan Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Alarm Fiskal Menyala: Beban Bunga Utang RI Terus Membesar
Angka ini pun merupakan kompensasi dari Survei Biaya Hidup (SBH) BPS yang mencapai Rp15 juta per bulan.
"Oke, lah, kita ikutin yang KHL BPS khusus untuk pengupahan, yang Rp5,89 juta. Sepertiga biaya hidup di Jakarta pun Gubernur Jakarta tidak bisa penuhi. Dia hanya penuhi Rp5,73 juta. Kalau menuju Rp15 juta masih minus Rp10 jutaan," ucap Iqbal.
Sementara itu, di Jawa Barat, KSPI meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merevisi Surat Keputusan yang menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2026.
Pasalnya, penetapan itu tidak sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan wali kota di 18 kabupaten/kota di Jawa Barat dan kebutuhan pekerja di sektor unggulan.
Dedi Mulyadi hanya menetapkan UMSK untuk 11 kabupaten/kota saja dari total 18 kabupaten/kota yang memberikan rekomendasi.
Sedangkan 7 kabupaten/kota lainnya dihapus, sehingga memicu demo buruh di depan Gedung Sate, Bandung.
Menurut Iqbal, menghilangkan sebagian rekomendasi justru bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Begitu pula bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 terkait pengujian materiil UU Cipta Kerja.
"Tapi kenapa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghilangkan rekomendasi itu? Dicoret, mengubah, mengurangi, menghilangkan, semua rekomendasi UMSK se-Jawa Barat?" tandas Iqbal.
Tonton: DJP Kejar 35 Konglomerat Penunggak Pajak
Kesimpulan
Penolakan buruh terhadap penetapan UMP 2026 memuncak dengan rencana gugatan ke PTUN di sejumlah daerah serta aksi besar-besaran di Jakarta pada 29–30 Desember 2025. KSPI menilai besaran UMP dan UMSK, khususnya di DKI Jakarta dan Jawa Barat, belum mencerminkan kebutuhan hidup layak dan menyimpang dari rekomendasi daerah serta regulasi yang berlaku. Ketegangan ini menandai meningkatnya tekanan buruh terhadap pemerintah daerah untuk merevisi kebijakan pengupahan yang dinilai tidak adil.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Buruh Tolak UMP, Ancam Gugat ke PTUN dan Demo di Jakarta 29-30 Desember"
Selanjutnya: Meneropong Bisnis yang Merayap dan Berlari di 2026
Menarik Dibaca: Refinancing Utang Jadi Solusi Masuk Akal saat Keuangan Mulai Tertekan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













