Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sementara itu, di Jawa Barat, KSPI meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merevisi Surat Keputusan yang menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2026.
Pasalnya, penetapan itu tidak sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan wali kota di 18 kabupaten/kota di Jawa Barat dan kebutuhan pekerja di sektor unggulan.
Dedi Mulyadi hanya menetapkan UMSK untuk 11 kabupaten/kota saja dari total 18 kabupaten/kota yang memberikan rekomendasi.
Sedangkan 7 kabupaten/kota lainnya dihapus, sehingga memicu demo buruh di depan Gedung Sate, Bandung.
Menurut Iqbal, menghilangkan sebagian rekomendasi justru bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Begitu pula bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 terkait pengujian materiil UU Cipta Kerja.
"Tapi kenapa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghilangkan rekomendasi itu? Dicoret, mengubah, mengurangi, menghilangkan, semua rekomendasi UMSK se-Jawa Barat?" tandas Iqbal.
Tonton: DJP Kejar 35 Konglomerat Penunggak Pajak
Kesimpulan
Penolakan buruh terhadap penetapan UMP 2026 memuncak dengan rencana gugatan ke PTUN di sejumlah daerah serta aksi besar-besaran di Jakarta pada 29–30 Desember 2025. KSPI menilai besaran UMP dan UMSK, khususnya di DKI Jakarta dan Jawa Barat, belum mencerminkan kebutuhan hidup layak dan menyimpang dari rekomendasi daerah serta regulasi yang berlaku. Ketegangan ini menandai meningkatnya tekanan buruh terhadap pemerintah daerah untuk merevisi kebijakan pengupahan yang dinilai tidak adil.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Buruh Tolak UMP, Ancam Gugat ke PTUN dan Demo di Jakarta 29-30 Desember"
Selanjutnya: Meneropong Bisnis yang Merayap dan Berlari di 2026
Menarik Dibaca: Refinancing Utang Jadi Solusi Masuk Akal saat Keuangan Mulai Tertekan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













