Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pencairan bantuan UMKM Rp 2,4 juta per pengusaha mikro telah pemerintah lakukan sejak 17 Agustus 2020 lalu kepada 742.422 pengusaha mikro. Meski demikian, pemerintah baru meluncurkan secara resmi pada Senin (24/8).
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menyatakan, bantuan UMKM tahap pertama tersebut telah masuk ke rekening pelaku usaha sebelum secara resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) luncurkan pada 24 Agustus 2020.
Pada saat peluncuran bantuan tersebut, dana juga akan dibagikan langsung secara keseluruhan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Hanya, pemerintah menerapkan syarat UMKM yang berhak mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
Lantas, apa yang dimaksud UMKM dan kriterianya?
Baca Juga: Sediakan dana dan pendampingan, CSR Pertamina ringankan beban UMKM selama pandemi
Pengertian UMKM
UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah menetapkan definisi UMKM dan kriterianya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana tertuang dalam UU UMKM.
Lalu, usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
Baca Juga: Infina bantu hubungkan pelaku UMKM dan Influencer
Kriteria UMKM
1. Kriteria usaha mikro:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.
2. Kriteria usaha kecil:
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp2,5 miliar .
3. Kriteria usaha menengah:
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.
Baca Juga: Berdayakan UMKM, Wijaya Karya (WIKA) bagikan gerobak dagang di Kelurahan Cipinang
Kriteria tersebut nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Presiden.
Syarat UMKM dapat bantuan Rp 2,4 juta
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan, ada beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM. Syaratnya adalah:
- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dari perbankan (unbakable).
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/Polri, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Sri Mulyani ajak masyarakat jajan di warteg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News