kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

UMKM dapat bantuan Rp 2,4 juta, simak pengertian dan kriterianya


Senin, 24 Agustus 2020 / 15:25 WIB
UMKM dapat bantuan Rp 2,4 juta, simak pengertian dan kriterianya
ILUSTRASI. Perajin membuka lapisan plastik kerupuk opak usai dijemur di Desa Meuria Paloh, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (21/8/2020). Bantuan UMKM Rp 2,4 juta telah cair sejak 17 Agustus 2020 lalu kepada 742.422 pengusaha mikro.


Penulis: Virdita Ratriani

Kriteria UMKM

1. Kriteria usaha mikro:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.

2. Kriteria usaha kecil:

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp2,5 miliar . 

3. Kriteria usaha menengah:

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar. 

Baca Juga: Berdayakan UMKM, Wijaya Karya (WIKA) bagikan gerobak dagang di Kelurahan Cipinang

Kriteria tersebut nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Presiden.

Syarat UMKM dapat bantuan Rp 2,4 juta

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan, ada beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM. Syaratnya adalah: 

  • Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dari perbankan (unbakable).
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. 
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/Polri, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Sri Mulyani ajak masyarakat jajan di warteg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×