kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UKP4 minta terminal khusus TKI dihapus


Kamis, 11 September 2014 / 15:59 WIB
UKP4 minta terminal khusus TKI dihapus
ILUSTRASI. Cari tahu arti dan mekanisme ramp check yang dilakukan oleh setiap pesawat


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merumuskan rencana aksi sebagai tindak lanjut dari sidak yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. Salah satu rekomendasinya adalah dengan tidak mengkhususkan terminal bagi tenaga kerja Indonesia (TKI).

"Mengubah konfigurasi terminal itu yang paling pokok. Ya, misalnya, kenapa sih ini TKI dibedakan seperti itu. Seolah-olah khusus yang dalam pengertian negatif. TKI itu kan orang berjasa sama seperti semuanya," ujar Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto di kantor presiden, Kamis (11/9).

Kuntoro menilai bahwa terminal khusus bagi TKI terkesan diskriminatif. Menurut dia, TKI tidak hanya pembantu rumah tangga, tetapi juga ada yang berlatar belaang sarjana teknik hingga dokter. Oleh karena itu, lebih baik terminal untuk TKI dicampur dengan penumpang umum. Rencana itu masuk dalam lima rencana aksi besar dan 30 subrencana aksi UKP4 bersama KPK. "Ini sambil berjalan (dilakukan) dan itu dimonitor hingga akhir Desember," ujar Kuntoro.

UKP4 menilai perlunya penyediaan transportasi bagi para TKI yang baru kembali ke Tanah Air serta pemberantasan calo di bandara. Hal ini perlu dilakukan agar para TKI tidak diperas oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab ketika kembali ke Tanah Air.

Pada 27 Juli lalu, KPK bersama Bareskrim Polri, UKP4, dan PT Angkasa Pura II melakukan inspeksi mendadak di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta. Dalam sidak itu, 18 pemeras TKI terjaring. Oknum pemeras tersebut di antaranya anggota TNI, dua anggota Polri, dan sisanya preman.

KPK dan Polri menemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan pihak-pihak yang diduga melakukan pungutan liar terhadap TKI itu. Ada indikasi pemaksaan terhadap warga negara asing (WNA) untuk menggunakan jaksa taksi gelap yang tarifnya sangat mahal. Selain itu, ditemukan indikasi pemaksaan agar TKI menukarkan uang dengan market rate (nilai tukar) rendah di money changer.

Dalam siaran persnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa sidak dilakukan terhadap sistem, prosedur, dan sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan publik oleh BNP2TKI serta terhadap pengelolaan sistem keamanan di Bandara Soekarno-Hatta. Dalam pelaksanaannya, sidak diharapkan memperbaiki sistem pada pelayanan publik terkait penempatan pesawat TKI, serta membersihkan daerah terbatas bandara dari oknum aparat yang diduga melakukan praktik tercela kepada para TKI. Hal itu juga bertujuan menertibkan area publik dari pihak-pihak yang diduga memeras dengan modus memberi tumpangan kepada TKI, serta adanya praktik gratifikasi terhadap pejabat atau pegawai negeri di lingkungan pelayanan TKI.

Sidak itu juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil kajian KPK pada 2006. Dalam hasil kajian tersebut, KPK menemukan kelemahan pelayanan di Terminal III Soekarno-Hatta (terminal khusus TKI hingga tahun 2007) yang berpotensi pada tindak pidana korupsi. Contohnya, ada pada kurs valas dengan nilai tukar yang yang rendah di money changer sehingga merugikan TKI, mahalnya tarif angkutan darat yang disediakan Kemenakertrans, dan tidak jelasnya waktu tunggu sejak membeli tiket sampai dengan berangkat. Hingga kini, kata Johan, terminal tersebut menjadi tempat pemerasan, penipuan, dan berbagai perlakuan buruk lainnya. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×