kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

UKM beromzet kurang dari Rp 300 juta terkena pajak 0,5%


Jumat, 12 Agustus 2011 / 11:40 WIB
ILUSTRASI. Emas batangan. REUTERS/Kim Hong-Ji


Reporter: Herlina Kartika Dewi | Editor: Umar Idris

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus menggodok rencana penetapan pajak untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Dalam rancangan yang sedang didiskusikan bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak berencana menetapkan besaran pajak UKM sebesar 3% dari total omset untuk UKM yang beromzet Rp 300 juta - Rp 4,8 miliar. Nah, bagi UKM yang beromzet di atas jumlah itu, pemerintah akan menetapkan tarif pajak normal seperti badan usaha lainnya sebesar 25% dari profit.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rachmany mengatakan pemerintah kini masih mengkaji desain pajak untuk UKM sebesar 3%. Fuad berharap, desain pajak UKM yang baru ini nanti memberikan kemudahan atau insentif bagi UKM. "UKM itu mestinya tetap bayar pajak sebesar 25% dari profit untuk UKM badan. Kalau orang pribadi paling rendah tarifnya 5%. Namun, kami akan kenakan 3%," ujar Fuad, Kamis malam (11/8).

Fuad menambahkan, kemudahan pajak bagi UKM yang dimaksud adalah kemudahan dalam metode pemotongan pajak, dan metode penghitungannya. Pasalnya, Fuad bilang, umumnya pebisnis UKM belum memiliki pembukuan yang bagus. Makanya, "perhitungan pemerintah memakai omzet, bukan berdasarkan profit," jelasnya.

Fuad menjelaskan, dari rencana pengenaan pajak 3% untuk UKM ini, sebesar 2% merupakan Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan sisanya 1% merupakan Pajak pertambahan nilai (PPN).

Nah, untuk UKM dengan omset di atas kisaran omset Rp 300 juta - Rp 4,8 miliar, pemerintah akan memberlakukan tarif pajak normal. "Kalau di luar kisaran omset yang ditetapkan, tetap kena tarif normal. Kalau badan usaha, terkena tarif 25%," kata Fuad.

Dengan kata lain pemerintah sebenarnya menaikkan tarif pajak baru kepada UKM yang selama ini menikmati diskon pajak sebesar 50% dari tarif normal bagi UKM beromzet hingga Rp 50 miliar per tahun, sehingga hanya membayar pajak penghasilan sebesar 12,5%. Dengan ketentuan baru ini, UKM beromzet di atas 4,8 miliar per tahun terkena pajak normal seperti badan usaha lainnya sebesar 25%.

Sedangkan untuk usaha mikro atau usaha dengan omset di bawah Rp 300 juta, pemerintah sedang mengkaji untuk mengenakan pajak sebesar 0,5%. "Yang mikro itu kita pukul rata 0,5% dari omset. Pak Syarif Hasan (Menteri Koperasi dan UKM) sudah oke," jelas Fuad.

Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan menjelaskan pajak UKM hingga saat ini masih dikaji dan belum final. Ia berharap, pajak UKM nantinya bisa diterapkan sekecil mungkin. "Intinya, pemerintah sangat mendukung UKM untuk dibantu supaya diperkuat," katanya.

Yang jelas, kata dia pengenaan pajak bagi UKM bukan dilihat dari besaran pajaknya, tapi lebih untuk membuktikan kewajiban sebagai warga negara yang membayar pajak. "Jangan dilihat prosentasenya, yang penting dia bayar pajak, karena semua warga negara harus bayar pajak. Tapi di sisi lain kita juga harus bantu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×