Reporter: Herlina KD | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pemerintah masih menggodok kebijakan pajak untuk Usaha Mikro dan Kecil (UKM). Meski belum final, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan tetap mengenakan pajak bagi UKM.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany mengatakan pembahasan tarif pajak untuk UKM ini memang belum final. Hanya saja, ia menjelaskan tarif pajak yang dikenakan tidak akan lebih dari 3%. "UKM justru dapat insentif (pajak), tarifnya jadi lebih rendah. Jadi UKM justru mendapat kemudahan dalam tarif pajaknya maupun dalam pembayarannya," jelasnya Rabu (10/8).
Ia menambahkan, nantinya pajak UKM ini dikenakan bagi UKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar. "Sudah kita hitung-hitung itu masih murah dibandingkan keadaan sekarang," kata Fuad.
Fuad menuturkan, Kementerian Koperasi dan UMKM juga telah memberikan respons yang bagus. Bahkan, kalangan pengusaha yang tergabung dalam himpunan pengusaha muda Indonesia (Hipmi) juga sudah menyatakan dukungannya. "Kita sudah komunikasi dengan mereka. Umumnya mereka mendukung," jelasnya.
Sayangnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro masih enggan berkomentar mengenai pajak UKM ini. Ia hanya bilang saat ini pajak untuk UKM ini masih dibahas. "Belum ada keputusan apa-apa. Nanti lihat saja kalau sudah final," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News