kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.453.000   22.000   0,90%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Meski menuai protes, pemerintah tetap terapkan pajak UKM 3%


Rabu, 10 Agustus 2011 / 22:01 WIB
Meski menuai protes, pemerintah tetap terapkan pajak UKM 3%
ILUSTRASI. Ernest Douwes Dekker


Reporter: Herlina KD | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah masih menggodok kebijakan pajak untuk Usaha Mikro dan Kecil (UKM). Meski belum final, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan tetap mengenakan pajak bagi UKM.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany mengatakan pembahasan tarif pajak untuk UKM ini memang belum final. Hanya saja, ia menjelaskan tarif pajak yang dikenakan tidak akan lebih dari 3%. "UKM justru dapat insentif (pajak), tarifnya jadi lebih rendah. Jadi UKM justru mendapat kemudahan dalam tarif pajaknya maupun dalam pembayarannya," jelasnya Rabu (10/8).

Ia menambahkan, nantinya pajak UKM ini dikenakan bagi UKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar. "Sudah kita hitung-hitung itu masih murah dibandingkan keadaan sekarang," kata Fuad.

Fuad menuturkan, Kementerian Koperasi dan UMKM juga telah memberikan respons yang bagus. Bahkan, kalangan pengusaha yang tergabung dalam himpunan pengusaha muda Indonesia (Hipmi) juga sudah menyatakan dukungannya. "Kita sudah komunikasi dengan mereka. Umumnya mereka mendukung," jelasnya.

Sayangnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro masih enggan berkomentar mengenai pajak UKM ini. Ia hanya bilang saat ini pajak untuk UKM ini masih dibahas. "Belum ada keputusan apa-apa. Nanti lihat saja kalau sudah final," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×