kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.803.000   30.000   1,08%
  • USD/IDR 17.757   18,00   0,10%
  • IDX 6.206   44,30   0,72%
  • KOMPAS100 820   7,74   0,95%
  • LQ45 631   10,77   1,74%
  • ISSI 218   -0,22   -0,10%
  • IDX30 360   5,73   1,62%
  • IDXHIDIV20 447   9,71   2,22%
  • IDX80 95   0,97   1,04%
  • IDXV30 123   1,72   1,42%
  • IDXQ30 117   2,17   1,90%

Meski menuai protes, pemerintah tetap terapkan pajak UKM 3%


Rabu, 10 Agustus 2011 / 22:01 WIB
ILUSTRASI. Ernest Douwes Dekker


Reporter: Herlina KD | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah masih menggodok kebijakan pajak untuk Usaha Mikro dan Kecil (UKM). Meski belum final, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan tetap mengenakan pajak bagi UKM.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany mengatakan pembahasan tarif pajak untuk UKM ini memang belum final. Hanya saja, ia menjelaskan tarif pajak yang dikenakan tidak akan lebih dari 3%. "UKM justru dapat insentif (pajak), tarifnya jadi lebih rendah. Jadi UKM justru mendapat kemudahan dalam tarif pajaknya maupun dalam pembayarannya," jelasnya Rabu (10/8).

Ia menambahkan, nantinya pajak UKM ini dikenakan bagi UKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar. "Sudah kita hitung-hitung itu masih murah dibandingkan keadaan sekarang," kata Fuad.

Fuad menuturkan, Kementerian Koperasi dan UMKM juga telah memberikan respons yang bagus. Bahkan, kalangan pengusaha yang tergabung dalam himpunan pengusaha muda Indonesia (Hipmi) juga sudah menyatakan dukungannya. "Kita sudah komunikasi dengan mereka. Umumnya mereka mendukung," jelasnya.

Sayangnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro masih enggan berkomentar mengenai pajak UKM ini. Ia hanya bilang saat ini pajak untuk UKM ini masih dibahas. "Belum ada keputusan apa-apa. Nanti lihat saja kalau sudah final," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×