kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.021   0,00   0,00%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Meski menuai protes, pemerintah tetap terapkan pajak UKM 3%


Rabu, 10 Agustus 2011 / 22:01 WIB
ILUSTRASI. Ernest Douwes Dekker


Reporter: Herlina KD | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah masih menggodok kebijakan pajak untuk Usaha Mikro dan Kecil (UKM). Meski belum final, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan tetap mengenakan pajak bagi UKM.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany mengatakan pembahasan tarif pajak untuk UKM ini memang belum final. Hanya saja, ia menjelaskan tarif pajak yang dikenakan tidak akan lebih dari 3%. "UKM justru dapat insentif (pajak), tarifnya jadi lebih rendah. Jadi UKM justru mendapat kemudahan dalam tarif pajaknya maupun dalam pembayarannya," jelasnya Rabu (10/8).

Ia menambahkan, nantinya pajak UKM ini dikenakan bagi UKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar. "Sudah kita hitung-hitung itu masih murah dibandingkan keadaan sekarang," kata Fuad.

Fuad menuturkan, Kementerian Koperasi dan UMKM juga telah memberikan respons yang bagus. Bahkan, kalangan pengusaha yang tergabung dalam himpunan pengusaha muda Indonesia (Hipmi) juga sudah menyatakan dukungannya. "Kita sudah komunikasi dengan mereka. Umumnya mereka mendukung," jelasnya.

Sayangnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro masih enggan berkomentar mengenai pajak UKM ini. Ia hanya bilang saat ini pajak untuk UKM ini masih dibahas. "Belum ada keputusan apa-apa. Nanti lihat saja kalau sudah final," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×