Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah pribahasa yang cocok untuk mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.
Selain dirinya menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan armada bus TransJakarta Tahun Anggaran 2013 dan dilakukan penahanan atas kasus tersebut, ia pun harus menelan pil pahit dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta Tahun Anggaran 2012 satu hari sebelum dirinya dilakukan penahanan.
Udar mengaku kaget dengan kabar tersebut, pasalnya dirinya belum mendapatkan surat pemberitahuan dari penyidik bila statusnya sudah menjadi tersangka di kasus yang lain.
"Ya siapa sih yang tidak kaget kalau dijadikan tersangka," ujar Udar di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/9).
Udar tidak mau berkomentar tentang penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi bus transjakarta tahun anggaran 2012 dan 2013. Termasuk ia tidak mau mengomentari bila dirinya seakan dikorbankan.
"Saya tidak mau berstatement seperti itu lah. Kita lihat saja dalam pemeriksaan selanjutnya," ujarnya.
Dalam kasus korupsi Pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp 150 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012 sudah ada empat tersangka satu diantaranya Udar Pristono. (Adi Suhendi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News