kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.465   20,00   0,12%
  • IDX 7.137   30,50   0,43%
  • KOMPAS100 1.039   5,24   0,51%
  • LQ45 810   3,58   0,44%
  • ISSI 225   1,59   0,71%
  • IDX30 423   1,97   0,47%
  • IDXHIDIV20 509   7,30   1,45%
  • IDX80 117   0,60   0,52%
  • IDXV30 122   2,18   1,82%
  • IDXQ30 139   0,78   0,57%

Yuk, simak berita halaman hukum KONTAN hari ini


Senin, 22 September 2014 / 07:00 WIB
ILUSTRASI. Promo Indomaret Super Hemat Periode 5-11 April 2023.


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

Ringkasan berita halaman hukum Harian KONTAN edisi Senin (22/9)

Setelah kasasinya ditolak, mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan peninjauan kembali atas kasus korupsi dan penyalahgunaan jaringan 3 G di frekuensi 2,1 Ghz. Pertimbangannya, ada putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan.

Halaman hukum hari ini juga menyajikan berita Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan CRC Industries Inc asal Amerika Serikat untuk membatalkan pendaftaran merek C&C milik pengusaha lokal, Febriyanto. Dengan putusan ini, merek C&C milik Febriyanto harus dihapus dari daftar umum merek

Ada pula berita mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang oleh Kejaksaan Agung.


Simak berita selengkapnya di halaman 21 Harian KONTAN yang terbit hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×