kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Yuk, simak berita halaman hukum KONTAN hari ini


Senin, 22 September 2014 / 07:00 WIB
ILUSTRASI. Promo Indomaret Super Hemat Periode 5-11 April 2023.


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

Ringkasan berita halaman hukum Harian KONTAN edisi Senin (22/9)

Setelah kasasinya ditolak, mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan peninjauan kembali atas kasus korupsi dan penyalahgunaan jaringan 3 G di frekuensi 2,1 Ghz. Pertimbangannya, ada putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan.

Halaman hukum hari ini juga menyajikan berita Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan CRC Industries Inc asal Amerika Serikat untuk membatalkan pendaftaran merek C&C milik pengusaha lokal, Febriyanto. Dengan putusan ini, merek C&C milik Febriyanto harus dihapus dari daftar umum merek

Ada pula berita mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang oleh Kejaksaan Agung.


Simak berita selengkapnya di halaman 21 Harian KONTAN yang terbit hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×