kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Yuk, simak berita halaman hukum KONTAN hari ini


Senin, 22 September 2014 / 07:00 WIB
ILUSTRASI. Promo Indomaret Super Hemat Periode 5-11 April 2023.


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

Ringkasan berita halaman hukum Harian KONTAN edisi Senin (22/9)

Setelah kasasinya ditolak, mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan peninjauan kembali atas kasus korupsi dan penyalahgunaan jaringan 3 G di frekuensi 2,1 Ghz. Pertimbangannya, ada putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan.

Halaman hukum hari ini juga menyajikan berita Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan CRC Industries Inc asal Amerika Serikat untuk membatalkan pendaftaran merek C&C milik pengusaha lokal, Febriyanto. Dengan putusan ini, merek C&C milik Febriyanto harus dihapus dari daftar umum merek

Ada pula berita mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang oleh Kejaksaan Agung.


Simak berita selengkapnya di halaman 21 Harian KONTAN yang terbit hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×