Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi
Ringkasan berita halaman hukum Harian KONTAN edisi Senin (22/9)
Setelah kasasinya ditolak, mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan peninjauan kembali atas kasus korupsi dan penyalahgunaan jaringan 3 G di frekuensi 2,1 Ghz. Pertimbangannya, ada putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan.
Halaman hukum hari ini juga menyajikan berita Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan CRC Industries Inc asal Amerika Serikat untuk membatalkan pendaftaran merek C&C milik pengusaha lokal, Febriyanto. Dengan putusan ini, merek C&C milik Febriyanto harus dihapus dari daftar umum merek
Ada pula berita mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang oleh Kejaksaan Agung.
Simak berita selengkapnya di halaman 21 Harian KONTAN yang terbit hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News