Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kejaksaan Agung diminta tidak gegabah menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka korupsi proyek pengadaan dan peremajaan transjakarta, Udar Pristono. Semua harta mantan kepala Dinas Perhubungan itu bersumber dari usaha halal, dan tidak terkait proyek pengadaan dan peremajaan transjakarta.
Demikian disampaikan kuasa hukum Udar, Wa Ode Nur Zaenab, kepada Kompas.com, Selasa (23/9), melalui surat elektronik. "Semua bisa dibuktikan dengan bukti dokumen yang otentik," kata Zaenab.
Ia mengatakan, sebagian harta Udar, yang menurut Kejagung mencapai Rp 50 miliar, bersumber dari warisan. Warisan itu dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli beberapa bidang lahan/bangunan serta unit apartemen. Properti tersebut selanjutnya disewakan sehingga Udar memeroleh penghasilan tambahan.
Zaenab mengatakan, properti tersebut diperoleh sebelum terjadinya pengadaan bus transjakarta tahun anggaran 2013 senilai Rp 1,5 triliun.
"Semua hal terkait asal usul harta kekayaan klien kami dapat dibuktikan secara terang benderang," katanya.
Sebelumnya, Kejagung mengatakan, Udar akan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang. "Perkembangan terakhir kasus transjakarta ini, Udar sudah dikenai TPPU. Sudah fixed," kata Kapuspenkum Kejagung RI Tony Spontana di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat.
Tony menambahkan, pihak kejaksaan sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Udar dengan pasal tersebut, "Bukti permulaan ini dari keterangan tersangka, pemenang lelang, dan laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," kata Tony. (Hindra Liuw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News