kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ahok: Tidak ada bantuan hukum untuk Udar Pristono


Kamis, 18 September 2014 / 16:23 WIB
Ahok: Tidak ada bantuan hukum untuk Udar Pristono
ILUSTRASI. PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) meraup pendapatan baru dari carbon credit. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak ada bantuan hukum dari pemerintah provinsi bagi mantan kepala dinas perhubungan Udar Pristono yang ditahan kejaksaan Agung karena terjerat kasus korupsi.

Pasalnya lanjut pria yang karib disapa Ahok ini, tidak ada aturan yang mengharuskan pemerintah provinsi DKI memberi bantuan hukum bagi jajarannya yang terjerat kasus korupsi.

“Kalau dalam aturannya gak ada bantuan hukum ya gak bisa dibantu,” ujar Ahok di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (18/9).

Ahok mengatakan meski diperbolehkan memberi bantuan hukum belum tentu Udar mau menerimanya. Lantaran mantan Kadishub yang terjerat kasus pengadaan Transjakarta tersebut telah memiliki penasihat hukum.

“Kan dia udah punya pengacara, pak Egi Sujana kan,” ujar Ahok.

Untuk diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Mei 2014 bersama Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto. Udar Ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar. Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh orang tersangka. (Taufik Ismail)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×