kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Udar Pristono dijerat pasal pencucian uang


Senin, 22 September 2014 / 07:35 WIB
Udar Pristono dijerat pasal pencucian uang
ILUSTRASI. Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kanan) mengenakan rompi tahanan ditunjukkan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Herlina Kartika Dewi

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status baru Udar tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, penetapan pasal pencucian uang ini berdasarkan alat bukti yang kuat dari tiga saksi yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni Prawoto, salah seorang pejabat di BPPT; Dradjat Adhyaksa, pejabat pembuat komitmen; Setyo Tuhu, penanggungjawab pengadaan di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Selain itu juga ada temuan transaksi mencurigakan di rekening Udar oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sayang, Tony menolak mengungkapkan nilai transaksi mencurigakan itu.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas nama Udar Pristono di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2012, Udar tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 26 miliar dan U$ 5.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×