kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Jadi tersangka, Udar Pristono tetap terima gaji


Selasa, 13 Mei 2014 / 23:11 WIB
Jadi tersangka, Udar Pristono tetap terima gaji
ILUSTRASI. Calon konsumen berdiskusi mengenai kendaraan terbaru di dealer mobil Honda, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Senin (19/10). KONTAN/Baihaki/19/10/2020


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB). Meski demikian, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, Pristono masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta. 

"Sekarang Pak Pristono hanya menerima gaji pokok 75 persen, kemudian tidak menerima semua tunjangan jabatan atau apa pun," kata Made di Balaikota Jakarta, Selasa (13/5). 

Made menjelaskan, pihaknya kini masih belum menerima surat penetapan tersangka dari Kejagung. Menurut dia, saat ini Pristono tidak menjabat jabatan kunci. Ia hanya sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Karena itu, ia meyakini hal itu tidak akan mengganggu roda pemerintahan Ibu Kota.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, seorang PNS berstatus non-aktif apabila sudah ditahan karena masalah hukum. "Kalau yang bersangkutan sudah ditahan, baru dapat diberhentikan sementara. Kita lihat perkembangan hukumnya saja. Untuk saat ini, belum aktif," kata mantan Sekretaris Bappeda DKI tersebut.

Sekadar informasi, sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan transjakarta dan BKTB pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Penetapan Pristono sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-32/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Kejagung juga menetapkan tersangka lain selain Pristono.

Tersangka lainnya adalah Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Penetapan Prawoto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-33/F.2/Fd.1/05/2014 tanggal 9 Mei 2014.

Dalam kasus ini, Pristono telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 7 April 2014. Sementara pemeriksaan kedua dilaksanakan pada 9 Mei 2014. Pada pemeriksaan terakhir, Pristono masih diperiksa sebagai saksi dua tersangka sebelumnya, yakni DA dan ST. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×