kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ubah kebijakan, mulai tahun ini penyaluran dana BOS langsung ke sekolah


Senin, 10 Februari 2020 / 17:38 WIB
Ubah kebijakan, mulai tahun ini penyaluran dana BOS langsung ke sekolah
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani (tengah) bersama Mendikbud Nadiem Makarim (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) berfoto sebelum memberikan konferensi pers tentang Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja di Kemente


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) melakukan beberapa perubahan kebijakan terhadap penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai tahun 2020. 

Perubahan kebijakan penyaluran BOS tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pertama, penyaluran dana BOS mulai tahun anggaran 2020 akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah. Tujuannya untuk memangkas birokrasi sehingga sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan Dana BOS tersebut untuk operasional di sekolah.

Baca Juga: Dana BOS tahun 2020 naik, ini rincian dana yang diterima setiap siswa

Kedua, “Penyaluran BOS Reguler juga diubah dari sebelumnya empat kali dengan tahap 20%-40%-20%-20% menjadi tiga kali dengan tahap 30%-40%-30% dan mulai disalurkan paling cepat bulan Januari sesuai kesiapan masing-masing sekolah,” tuturnya dalam konferensi pers, Senin (8/2). 

Namun di samping itu, Mendikbud Nadiem Makarim menambahkan, pemerintah juga memperketat syarat penyaluran dana BOS untuk menjaga akurasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Sekolah penerima dana BOS wajib menyampaikan laporan penggunaan anggaran pada tahap I dan II untuk memperoleh penyaluran BOS tahap ketiga. 

“Kalau Kemendikbud tidak terima laporan tahap I dan II yang wajib dilakukan secara online, maka dana tahap III tidak akan ditransfer. Masing-masing sekolah juga harus mempublikasikan penggunaan BOS di papan pengumuman yang mudah diakses oleh orang tua, masyarakat, dan komunitas di sekitar sekolah tersebut untuk meningkatkan transparansi,” terang Nadiem. 

Adapun, Sri Mulyani berharap, perubahan tahapan dan persentase penyaluran BOS menjadi 70% di semester satu dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi sekolah, dalam rangka mendukung program “Merdeka Belajar”.

Sementara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mendukung kebijakan penyederhanaan birokrasi penyaluran dana BOS tersebut yang sejalan dengan visi dan misi pemerintah saat ini. 

Baca Juga: Ini kekhawatiran buruh seputar omnibus law cipta lapangan kerja

“Saya sendiri juga kalau ke lapangan di daerah sering menghadapi curhat teman-teman kepala sekolah karena ada keterlambatan penyaluran, terutama di daerah terpencil karena mereka harus mengurus sampai ke ibu kota provinsi. Skema baru ini jelas akan berdampak positif,” tandas Tito. 

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana BOS sebesar Rp 54,32 triliun atau naik 6,03% dari tahun lalu. Dana BOS ditargetkan menyasar sebanyak 45,4 juta siswa mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK dan Pendidikan Khusus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×