kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini kekhawatiran buruh seputar omnibus law cipta lapangan kerja


Sabtu, 08 Februari 2020 / 07:20 WIB
Ini kekhawatiran buruh seputar omnibus law cipta lapangan kerja


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bersabar, tidak memaksakan diri dan terburu-buru dalam menyelesaikan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja, karena akan berdampak sangat besar bagi nasib masa depan rakyat Indonesia.

"Saat ini biaya kebutuhan hidup sangat tinggi, di saat yang sama upah pekerja juga terus ditekan melalui Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015. Minimnya jaminan kepastian kerja dan minimnya jaminan sosial bagi rakyat juga harus menjadi pertimbangan Pemerintah. Jangan hanya atas nama investasi kemudian nasib rakyat diabaikan," kata Mirah, Jumat (7/2).

Baca Juga: Begini cara pemerintah tarik pajak perusahaan digital asing

Mirah menilai, Omnibus Law ini ibarat sebagai “proyek ambisius” yang dikemas dengan cara SKS atau “sistem kebut semalam”.

"Bayangkan saja 81 Undang Undang yang akan terdampak, dengan ribuan jumlah pasal, yang semuanya mengatur hajat hidup rakyat, “dipaksakan” untuk selesai dalam tempo 100 hari kerja," ungkap dia.

Sebab itu, Mirah khawatir, karena dilakukan dengan terburu-buru, Omnibus Law justru akan menghilangkan regulasi yang sebenarnya sudah baik.

Terkait penolakan serikat pekerja terhadap Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka), Mirah menegaskan posisi ASPEK Indonesia, yang akan bersama dengan seluruh serikat pekerja Indonesia menolak Omnibus Law RUU Cilaka ini, jika isinya lebih buruk dibanding UU yang ada sekarang.

Baca Juga: Menkeu pastikan penurunan tarif PPh badan dilakukan secara bertahap



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×