kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tutut ingatkan BANI agar independen soal TPI


Rabu, 10 Desember 2014 / 08:46 WIB
Tutut ingatkan BANI agar independen soal TPI
ILUSTRASI. Ini Dokumen Persyaratan dan Jadwal Daftar Ulang Calon Maba UI Jalur SNBT 2023.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sengketa perebutan saham PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut masih bergulir di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). BANI akan memerika perkara tersebut, dimana perkara yang sama sudah diputus di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Tutut, Harry Ponto mengatakan pihaknya telah memperingatkan agar majelis BANI independen dalam memutus perkara ini. Soalnya, pihaknya menemukan indikasi bahwa majelis hakim BANI tidak independen karena menyatakan tidak terikat dengan putusan MA.

"Kami menemukan bahwa BANI justru membolehkan adanya dualisme direksi TPI. Tentu saja hal itu berbeda dengan putusan MA yang menegaskan bahwa Dandy Rukmana dan M. Jarman sebagai direksi TPI yang sah," ujar Ponto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/12).

Ponto khawatir, majelis hakim BANI tidak independen dalam mengambil keputusan. Karena itu ia mengingatkan bahwa BANI bukanlah lembaga banding yang mengoreksi putusan MA. Sebab dalam putusan PK, MA telah memenangkan kubu Tutut dengan menolak PK dari Berkah Karya.

Menurut Ponto, pihaknya menemukan terdapat cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil keputusan.

Salah satu termohon dalam perkara BANI, Mohamad Jarman mengajukan tuntutan hak ingkar ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Selatan agar Majelis Arbiter dapat diganti berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Ia menambahkan sekali pun telah ada putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, Berkah Karya mengajukan permohonan arbitrase ke BANI, di mana Berkah Bersama meminta BANI menyatakan tidak sah akta yang dinyatakan sah oleh MA.

Ia juga meminta BANI menyatakan sah akta-akta yang dinyatakan tidak sah oleh MA. Dengan demikian, lajut Ponto, BANI hendak dijadikan sebagai lembaga banding atas putusan MA.

Sebelumnya, Koordinator LSM Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan putusan BANI terkait sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Tutut, tetap harus menghormati putusan PK MA. "Putusan BANI itu tidak boleh bertentangan dengan Putusan MA," katanya.

Sementara itu, pakar hukum perdata Universitas Indonesia (UI), Wirdianingsih menyatakan jika salah satu pihak menemukan bukti terjadinya kecurangan pada putusan BANI, maka salah satu pihak bisa menggugat ke pengadilan. "Salah satu pihak bisa menggugat ke pengadilan jika menemukan bukti terjadi kecurangan pada putusan BANI," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×