kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

LSM MAKI meminta BANI hormati putusan MA soal TPI


Rabu, 03 Desember 2014 / 09:19 WIB
LSM MAKI meminta BANI hormati putusan MA soal TPI
ILUSTRASI. Promo Mister Aladin Selama Juni 2023, Nikmati Diskon Hotel Impian Hingga 25%


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) harus ekstra hati-hati dalam menangani dan memeriksa sengketa perebutan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Pasalnya, sengketa TPI dengan PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanto Rukma alias Mbak Tutut sudah diputus pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) . Dalam PK itu, hakim MA memenangkan Tutut.

Koordinator LSM Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan, agar BANI menghormati putusan PK MA dengan perkara No.238 PK/Pdt/2014 yang diputuskan pada 29 Oktober 2014. Dimana di situ ditegaskan pemilik sah PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia adalah Siti Hardiyanti Rukmana. Menurutnya itu sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 17 Maret 2005.

Oleh karena itu putusan BANI seharusnya tidak boleh bertentangan dengan putusan MA yang lebih tinggi. Apalagi BANI bukan lembaga banding atas suatu Putusan MA. Kalau bertentangan berarti BANI telah melampaui kewenangannya. "Kalau ini terjadi, justru arbiter-arbiter BANI patut diperiksa pihak berwajib karena jangan-jangan ada bau suap di situ," ujar Boyamin dalam siaran pers, Rabu (3/12)

Di dalam praktik berperkara di BANI itu, lanjut Boyamin, kalau putusan itu bertentangan dengan ketertiban umum, pihak yang dirugikan bisa meminta pembatalan putusan tersebut ke pengadilan. Menurutnya pengadilan akan melihat putusan yang sebelumnya seperti putusan PK yang menyebutkan bahwa pemilik sah PT CTPI adalah Mbak Tutut. Nanti putusan BANI dapat dibatalkan agar tidak bertentangan dengan putusan sebelumnya.

Karena itu, ia menyatakan sebenarnya Mbak Tutut sudah bisa mengeksekusi aset milik TPI yang dikuasai MNC dan tidak harus menunggu putusan atau khawatir dengan putusan BANI. "Sudah jelas putusan kasasi tidak bisa menghalangi eksekusi, apalagi Mbak Tutut juga sudah dimenangkan oleh PK," katanya.

Sebaiknya, Boyamin menyarankan Mbak Tutut segera mengajukan ke pengadilan untuk bisa melaksanakan eksekusi tersebut. Saat ini, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tengah memproses sengketa kepemilikan TPI antara Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×