kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Tutut pastikan TPI segera menyapa pemirsa televisi


Jumat, 21 November 2014 / 18:52 WIB
ILUSTRASI. Pedagang memperlihatkan minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita di salah satu Pasar Tradisional di Pekanbaru, Riau, Selasa (7/2/2023). ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia yang disahkan Mahkamah Agung Siti Hardiyanti Rukmana, menyatakan bahwa pihaknya siap kembali untuk siaran.

"Insyaallah akan (bersiaran) secepat mungkin. Insyaallah kami akan segera menayangkan," ujarnya, Jumat (20/11). 

Siti yang akrab dengan nama Mbak Tutut itu merupakan pemilik PT CTPI. Nama TPI berubah sejak 20 Oktober 2010 ketika stasiun televisi itu berganti nama menjadi MNC TV. Tidak hanya itu, kepemilikan TPI pun berpindahtangan ke perusahaan induk milik Hary Tanoesoedibjo, PT Media Nusantara Citra Tbk.

Namun, putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu menyatakan bahwa TPI dimiliki secara sah oleh Mbak Tutut.

Dia juga menuturkan bahwa pihaknya siap mengambil alih studio tempat TPI bersiaran di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). PT CTPI juga akan tetap menggunakan frekuensi TPI yang digunakan MNC TV.

"Kami akan mengambil kembali tempat TPI yang selama ini sudah kami pakai dari sejak dahulu kala, yaitu di Taman Mini Indonesia Indah. Kalaupun belum kembali pada kami, kami mohon pada yang berwajib untuk membantu kami mengambil hak kami yang ada di sana. Kemudian tentang frekuensi, ya akan pakai frekuensi TPI," tutur Tutut. 

Sementara itu, kuasa hukum CTPI Dedy Kurniadi menyatakan, aset yang dimiliki TPI yang digunakan oleh MNC TV memang masih atas nama PT CTPI. "Sertifikat tanahnya juga masih ada di kami. Kalau kita anggap perizinan juga aset, maka perizinannya juga masih atas nama PT CTPI. Aset tidak tetap, intangible, program acara, merk acara, juga masih atas nama kami. Tinggal pakai sebagai pemilik asli," ujarnya. (Tabita Diela)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×