kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,89   4,58   0.50%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tutut bantah MA menangkan Grup MNC soal TPI


Selasa, 12 Agustus 2014 / 22:19 WIB
Tutut bantah MA menangkan Grup MNC soal TPI


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Perseteruan antara Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut melawan Hary Tanoesoedibjo terkait kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang sekarang sudah bersalin nama menjadi Media Nusantara Citra (MNC) kembali menghangat.

Kabar yang sempat beredar bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Hary Tanoe dan dimenangkan Grup MNC dibantah pihak Tutut.

Kuasa Hukum Tutut, Hary Ponto membantah rumor soal terbitnya putusan PK sengketa kepemilikan TPI di MA,  yang memenangkan Grup MNC. Ia meminta agar semua pihak menghormati kewibawaan MA sebagai institusi penegak hukum dan keadilan di negeri ini. "Sengketa kepemilikan TPI sampai hari ini masih diproses di MA dan belum ada putusan PK," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (12/8).

Berdasarkan situs resmi MA, lanjut Ponto, belum ada pemberitahuan soal telah adanya putusan PK sengketa kepemilikan TPI. Karena itu, ia meminta semua pihak menahan diri dan tidak menyebarkan isu-isu yang menyesatkan opini publik. Sejauh ini, Ponto menegaskan pihaknya belum menerima salinan putusan terkait gugatan PK tersebut.

Ponto menuturkan, pihaknya menghormati dan tunduk pada proses hukum yang berlangsung di MA. Ia berharap tidak ada pihak mana pun yang berusaha mempengaruhi kredibilitas lembaga hukum.

"Kita harus tunduk pada aturan yang berlaku. Ini negara hukum,” katanya. Juru Bicara MA, Ridwan Mansur saat dihubungi KONTAN belum mengklarifikasi terkait ada tidaknya putusan ini.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Tutut  terkait kasus TPI, yang selama ini dikuasai  Grup MNC di bawah pimpinan pengusaha Hary Tanoe. Perkara dengan No Register 862 K/PDT/2013tersebut diputus pada 2 Oktober 2013. Putusan MA itu, selanjutnya ditindaklanjuti kubu Hary Tanoe dengan mengajukan PK ke MA.

Berdasarkan putusan MA, Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI, yang digelar pada  18 Maret 2005 oleh Grup MNC tidak sah. Sebaliknya,   MA menyatakan RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005 adalah sah sehingga  perombakan pengurus TPI yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

RUPSLB tanggal 17 Maret 2005  digelar Tutut dan sejumlah pemegang saham lainnya, yaitu PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada, dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×