Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk tidak menjadikan besaran royalti sebagai satu-satunya tolok ukur dalam pemberian prioritas relaksasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor mineral dan batubara.
Dunia usaha menilai kebijakan tersebut sebaiknya berlandaskan prinsip tata kelola yang transparan, objektif, serta memberikan kepastian hukum.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah Kadin Erwin Aksa menyatakan, pengusaha memahami upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara.
Namun, penilaian kelayakan prioritas idealnya turut mempertimbangkan aspek kepatuhan regulasi, realisasi investasi, kemampuan produksi, kontribusi hilirisasi, keselamatan kerja, hingga aspek lingkungan hidup.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ambil Alih Saham BUMN di Proyek Kereta Cepat
"Kebijakan relaksasi RKAB sebaiknya tetap berlandaskan prinsip tata kelola yang transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum. Besaran royalti memang dapat menjadi salah satu indikator, tetapi idealnya bukan satu-satunya dasar dalam menentukan prioritas," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (5/8/2026).
Mengenai iklim investasi, Erwin mengungkapkan, kepastian regulasi jangka panjang merupakan hal penting yang dicari oleh pelaku usaha. Jika mekanisme pemberian prioritas relaksasi RKAB tidak memiliki parameter yang jelas dan terukur, kebijakan ini berpotensi memicu persepsi ketidakpastian serta kekhawatiran di kalangan investor.
"Karena itu, apabila pemerintah memang ingin memberikan insentif kepada perusahaan dengan kontribusi fiskal yang lebih besar, kriteria tersebut sebaiknya dirumuskan secara terbuka, berlaku adil bagi seluruh pelaku usaha, dan disampaikan sejak awal sehingga menjadi bagian dari aturan yang dapat dipedomani bersama," ungkapnya.
Selain masalah iklim investasi, Erwin juga menyoroti potensi ketimpangan alokasi produksi antara pelaku usaha besar dengan penambang skala menengah dan kecil.
Pemerintah diminta tetap menjaga keseimbangan skema kebijakan agar tidak menciptakan konsentrasi produksi hanya pada kelompok usaha tertentu, sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat di dalam negeri.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) diprioritaskan dengan bagi perusahaan tambang dengan setoran royalti tinggi ke kas negara.
Baca Juga: Mendagri: Pemulihan Pascabencana Sumatra Belum Rampung, Ini Catatan CORE
"Banyak juga bilang sama saya 'Pak kan ada beberapa perusahaan besar itu kok enggak dipotong? (RKAB-nya)'. Gimana, bayar royaltinya 19%. Aku harus memprioritaskan yang royalti bayar gede dong. Mana lebih bagus, kamu punya perusahaan 10 nih, ada tiga perusahaan yang bayar royaltinya 19%, ada tujuh perusahaan yang bayar royaltinya contoh 11%. Kamu prioritaskan yang mana?" ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
