Reporter: kompas.com | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa pembunuhan berencana Kuat Ma'ruf tertunduk lesu selama duduk di kursi terdakwa sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Tak ada tawa dan canda Kuat seperti sidang-sidang sebelumnya. Air muka asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu murung mendengar jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dokumen tuntutan hukumannya.
Kuat pun tampak kian tenggelam dalam kemuraman begitu mendengar jaksa menuntut dia dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar jaksa dalam persidangan.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Modus Selingkuh Putri Candrawathi Saat Bacakan Tuntutan Kuat Maruf
Seolah tak kuasa menahan tangis, Kuat berulang kali mengusapkan tangannya ke mata. Napasnya juga tampak semakin kencang sampai terengah-engah.
Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, Kuat masih duduk terdiam. Pandangannya kosong ke arah bawah. Barulah usai sidang ditutup, Kuat menghampiri tim kuasa hukumnya yang duduk di meja samping.
Beberapa pengacara mengerubungi Kuat sambil menepuk-nepuk punggungnya. Lagi-lagi, Kuat hanya tertunduk dan kembali mengusapkan tangan ke kedua mata seperti menahan tangis.
Keluar dari ruang sidang, Kuat bergegas memakai rompi tahanannya. Dia pun langsung pergi menjauhi ruangan dikawal oleh petugas kepolisian dan kejaksaan tanpa meninggalkan komentar apa pun.
Baca Juga: Pensiunan Jenderal Ikut Keberatan Polri Dituding Kamarudin Sebagai Pengabdi Mafia
Adapun dalam perkara ini, jaksa menilai Kuat Ma’ruf terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Terdakwa Ricky Rizal
Selain Kuat Ma'ruf, empat orang lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua. Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.
Baca Juga: Momen Ferdy Sambo Meneteskan Airmata di Pengadilan Saat Menjawab Pertanyaan Soal Anak
Namun, Ricky menolak perintah sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E. Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas. Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Pada sidang kedua dalam kasus yang sama dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dipenjara selama delapan tahun.
Jaksa menyatakan Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, Ricky Rizal terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Menggugat Jokowi hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Jaksa meminta majelis hakim "Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Pada perkara ini, jaksa menilai Bripka RR terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 340 berbunyi,
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.
Baca Juga: Pengamat Menilai Aneh Jika Kasus Tambang Ilegal Tak Dibuka, Dianggap Balas Dendam
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022. Baca juga: Jelang Tuntutan, Pengacara Ricky Rizal Harap Jaksa Buka Mata dan Hatinya Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Ricky Rizal bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya. Tuntutan Ricky Rizal dibacakan setelah persidangan Kuat Ma'ruf. Sebelumnya, jaksa juga menuntut Kuat dihukum delapan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ada Lagi Tawa, Kuat Ma'ruf Tertunduk Lesu dan Tahan Tangis Dituntut 8 Tahun Penjara", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/16/13590471/tak-ada-lagi-tawa-kuat-maruf-tertunduk-lesu-dan-tahan-tangis-dituntut-8.
dan
"Ricky Rizal Dituntut Delapan Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/16/16290751/ricky-rizal-dituntut-delapan-tahun-penjara-terkait-pembunuhan-brigadir-j.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News